Buka konten ini
Pemilik kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau patut bergembira. Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Kepri dan menyasar semua kalangan, baik yang rutin membayar pajak maupun yang masih menunggak.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutihan kali ini memberi apresiasi khusus bagi wajib pajak yang taat membayar. Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto, menyebutkan bahwa untuk pertama kalinya pihaknya memberikan potongan dua persen bagi mereka yang aktif membayar pajak kendaraan tahun 2025 secara tepat waktu.
“Ini bentuk penghargaan kami kepada masyarakat yang patuh. Selain itu, tentu sebagai upaya mendorong tingkat kepatuhan pajak secara umum,” ujar Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6).
Diskon tak hanya diberikan kepada yang patuh. Bapenda juga memberikan potongan berjenjang bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2020 hingga 2024.
Potongan dimulai dari 10 persen untuk tunggakan tahun 2024, lalu meningkat menjadi 20 persen untuk tahun 2023, 30 persen untuk 2022, 40 persen untuk 2021, dan 50 persen untuk tahun 2020. Adapun, tunggakan sebelum 2019 akan dihapuskan seluruhnya.
“Untuk tahun 2019 ke bawah, kita berikan penghapusan 100 persen pokok pajaknya. Denda dan sanksi administrasi juga akan dihapus total, termasuk bagi kendaraan yang masih dalam proses balik nama,” lanjutnya.
Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, mengingatkan agar masyarakat tak menunda hingga menjelang masa akhir program. Ia menyarankan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini dengan datang ke kantor Samsat terdekat yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, seperti Batam Center, Batuaji, Natuna, Anambas, Lingga, Uban, Kijang, Tanjung Batu, dan Karimun.
Untuk proses pembayaran, wajib pajak hanya perlu membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung jika hendak melakukan balik nama. Menurut Eka, keterlambatan dalam memanfaatkan program pemutihan biasanya terjadi karena warga menunggu waktu terakhir, yang berpotensi menimbulkan antrean panjang.
Data Bapenda menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di Kepri bervariasi antara 60 hingga 80 persen, tergantung wilayah. Sedangkan kendaraan yang sedang dalam proses administrasi seperti balik nama hanya mencakup sekitar 3,9 persen.
Kepala UPT Samsat Batam Center, Petrik Nababan, turut mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa selama dokumen lengkap, pelayanan akan dilakukan tanpa hambatan.
“Jangan tunggu sampai masa berlaku pajak habis. Mumpung ada diskon dan penghapusan denda, manfaatkan sekarang,” ujarnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RAT NA IRTATIK