Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 8 Tahun 2025 dimana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) wajib disimpan di dalam negeri. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aturan baru akan meningkatkan cadangan devisa. Selain itu, juga menarik minat para eksportir dengan sejumlah insentif yang ditawarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya mendorong perbankan untuk mengakomodir penempatan DHE SDA. Tentunya dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Dalam beleid tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE).
”Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memperkuat pasokan valas di dalam negeri. Sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar. OJK memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi,” beber Dian di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Dian, pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah dan Bank Indonesia. ”Seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan,” ucapnya.
Dian menjelaskan, bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Sehingga, dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu.
”Antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana,” tuturnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kebijakan DHE SDA bertujuan untuk memperkuat perputaran ekonomi di dalam negeri. Aturan tersebut, lanjut dia, didasari pertimbangan melimpahnya produksi hasil tambang dalam negeri. Tidak hanya batu bara tapi juga berbagai jenis mineral lainnya.
”Ketika hasil tambang dijual, devisa yang diperoleh diharapkan dapat berputar di dalam negeri,” tuturnya.
Menurut Suahasil, pemerintah ingin agar SDA yang diambil dari bumi Indonesia dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi negara. Dengan demikian, devisa hasil ekspor dapat digunakan sebagai kolateral alias underlying kegiatan ekonomi berikutnya. Bahkan, menunjang eksplorasi serta penambangan selanjutnya.
”Ini makna atau intensi dari kebijakan ini. Kalau ada devisa hasil ekspor dan kami minta ada di Indonesia, itu artinya berputar di Indonesia,” tegasnya.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO