Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pagar pembatas di Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di depan pabrik Prendjak, kembali dibongkar petugas Satpol PP Tanjungpinang. Pembongkaran dilakukan setelah pagar yang sebelumnya telah ditertibkan, kembali muncul di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Satpol PP telah membongkar pagar berbahan batu bata yang didirikan tanpa izin. Namun, belakangan muncul kembali pagar dengan material kayu serta sisa batu yang dijadikan pembatas.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan penertiban lanjutan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pembatas jalan yang dibangun di kawasan tersebut.
“Sebelumnya sudah kami bongkar. Ternyata masih ada pagar berupa kayu dan sisa batu yang dijadikan batas,” ujar Irwan, Kamis (19/2).
Ia menilai pemilik lahan masih bersikeras memasang pagar, padahal bangunan tembok sebelumnya didirikan tanpa mengantongi izin.
“Kegiatan ini dalam rangka menjaga wilayah kota tetap tertib dan bersih, karena masih ada sisa-sisa pagar di sini,” tambahnya.
Irwan berharap tidak ada lagi upaya pemasangan pagar di lokasi tersebut. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik lahan.
“Material tidak kami angkut sesuai kesepakatan, hanya kami susun agar lebih rapi,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY