Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan jam operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk saat memasuki bulan suci Ramadan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menjelaskan pada hari biasa pelayanan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
“Jam operasional di Disduk Batam seperti biasa. Hari ini kita masih normal, masuk jam 07.30 sampai jam 16.00,” ujar Adisthy, Kamis (19/2) siang.
Memasuki Ramadan, jam kerja pegawai akan menyesuaikan ketentuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Meski demikian, Disdukcapil tetap memberikan tambahan waktu pelayanan sekitar 30 menit hingga satu jam dari jadwal kerja yang ditetapkan.
“Untuk jam Ramadan menyesuaikan dari BKPSDM, tapi kita lebihkan setengah jam sampai satu jam. Jadi misalnya nanti dari BKPSDM sampai setengah tiga, berarti kita tetap sampai jam 16. Ada kelebihan waktu pelayanan,” jelasnya.
Adisthy menambahkan, pada hari normal pelayanan dilakukan tanpa waktu istirahat khusus. Sistem pelayanan tetap berjalan, sementara pegawai beristirahat secara bergantian agar tidak terjadi penghentian layanan. Ia juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
“Tanpa istirahat, tapi secara bergantian. Pelayanannya semua gratis. Nanti juga tetap kita lebihkan setengah jam dari aturan BKPSDM. Misalnya pegawai sampai jam 15 untuk Senin sampai Kamis, kita bisa sampai 15.30 atau bahkan tetap sampai jam 16,” terangnya.
Terkait data pelayanan awal tahun 2026, Adisthy menyebut pihaknya masih menunggu rilis resmi dari pemerintah pusat sebelum dipublikasikan secara terbuka. “Untuk data konsolidasi bersih sudah keluar, tapi kita tunggu publikasi dari pusat baru boleh kita sampaikan,” katanya.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pembuatan KTP dan kaitannya dengan BPJS, Adisthy menegaskan tugas Disdukcapil sebatas menerbitkan dokumen kependudukan apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Adapun data dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan ranah Dinas Sosial.
“Selagi warga lengkap untuk membuat KTP Batam, kita tetap layani. Tugas kita hanya menerbitkan KTP. Kalau untuk data di DTSEN itu ranahnya Dinsos,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, apabila terdapat perubahan data yang berkaitan dengan program tertentu seperti 3D Trust atau pembaruan data sosial lainnya, Disdukcapil akan menunggu verifikasi resmi dari Dinas Sosial sebelum melakukan penyesuaian.
“Kita menunggu verifikasi dari Dinsos, nanti baru bisa kita tindak lanjuti. Misalnya Dinsos butuh verifikasi NIK, itu kita berikan sesuai data resmi yang mereka keluarkan,” pungkas Adisthy. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO