Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Mario Deri Saputro, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/2). Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan dan kebersihan di Ruko Golden Land tersebut didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Sutoyo hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan anggota Irpan Lubis dan Tri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri mengupas tuntas kronologi kejadian dalam surat dakwaannya. Peristiwa berdarah itu bermula dari hilangnya sebuah tas kecil milik salah satu penghuni kos di kawasan Batam Center tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTv) di area parkiran, kecurigaan mengarah kepada korban. Pada Senin malam, 20 Oktober 2025, terdakwa memanggil Sutoyo untuk dimintai klarifikasi terkait rekaman tersebut.
”Terdakwa sempat menunjukkan rekaman CCTv kepada korban sebagai bukti,” ujar Jaksa Listakeri saat membacakan dakwaan.
Satu Pukulan Fatal
Dalam persidangan terungkap bahwa situasi mendadak memanas saat proses interogasi berlangsung. Meski sempat mengakui perbuatannya, korban kemudian mencabut pengakuan tersebut dan kembali menyangkal. Hal ini diduga memicu emosi terdakwa.
Seketika, terdakwa melayangkan satu pukulan keras yang telak mengenai bagian hulu hati korban. ”Pukulan tersebut membuat korban terjatuh ke belakang dan langsung mengerang kesakitan,” lanjut jaksa.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh terdakwa dan pemilik kos, nyawa Sutoyo tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah mendapatkan penanganan medis di ruang gawat darurat.
Hasil Visum Berbicara
Fakta memilukan terungkap melalui hasil visum et repertum. Korban diketahui mengalami luka dalam yang cukup parah, di antaranya patah tulang belakang bagian leher serta patah tulang iga kanan. Selain itu, ditemukan resapan darah pada jantung dan sejumlah organ dalam lainnya.
Dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab utama kematian adalah kekerasan benda tumpul pada area leher dan dada. Cedera tersebut memicu kondisi mati lemas atau asfiksia yang merenggut nyawa korban.
Atas tindakannya, Mario Deri Saputro didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO