Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kasus dugaan peredaran cairan vape yang mengandung etomidate—obat keras yang lazim digunakan untuk pembiusan medis—resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sinyal munculnya pola baru peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengancam kesehatan publik.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU Benedictus membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sanny. Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan bahwa etomidate merupakan kategori obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan ketat tenaga medis.
”Etomidate bukan zat sembarangan. Ketika zat ini diedarkan secara bebas melalui media vape, itu jelas merupakan perbuatan pidana yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Benedictus dalam persidangan.
Dakwaan tersebut mengurai kronologi yang bermula pada medio Oktober 2025. Saat itu, Sanny berkenalan dengan seorang pemasok bernama David. Setelah mencicipi vape yang diklaim mengandung etomidate, ketertarikan Sanny berlanjut menjadi transaksi bisnis.
Pada 22 Oktober 2025, Sanny memesan 13 cartridge vape yang terdiri atas delapan unit merek VIP dan lima unit merek ZOMV dengan total nilai Rp 26,7 juta. Jumlah yang cukup besar ini menjadi poin krusial bagi jaksa untuk membuktikan adanya niat distribusi, bukan sekadar konsumsi pribadi.
”Terdakwa memesan dalam jumlah banyak dan menyimpannya di kamar. Ia tahu barang itu mengandung obat keras. Ini bukan sekadar penggunaan sesaat,” lanjut JPU.
Kedok Sanny terbongkar setelah aparat Polda Kepulauan Riau melakukan penggerebekan di kediamannya di Perumahan Garden Point 1. Di laci kamar terdakwa, petugas menemukan 12 cartridge sisa. Dalam pengembangan kasus, polisi sempat melakukan teknik pemancingan hingga berhasil mengamankan sang pemasok pada malam yang sama.
Menariknya, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa cairan tersebut memang negatif narkotika maupun psikotropika. Namun, cairan itu positif mengandung etomidate. Fakta inilah yang disorot jaksa sebagai celah baru dalam peredaran zat berbahaya di luar jalur distribusi farmasi resmi.
”Meski bukan narkotika, dampak etomidate bisa fatal jika tanpa izin. Undang-Undang Kesehatan melarang keras praktik seperti ini,” imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Sanny didakwa dengan pasal berlapis. Ia dijerat secara alternatif menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Ancaman pidananya tergolong berat, terutama terkait distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO