Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Di saat bersamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan pemeriksaan lapangan menyusul dugaan sekitar 200 TKA bekerja sebagai buruh kasar di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan pihaknya terus memantau aktivitas orang asing di seluruh wilayah kerja Batam, termasuk KEK Nongsa yang berkembang pesat sebagai kawasan industri strategis.
“Setiap WNA yang masuk dan berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya dan tercatat dalam sistem keimigrasian,” ujar Kharisma, Jumat (13/2).
Ia membenarkan terdapat TKA yang beraktivitas di KEK Nongsa. Data tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta laporan resmi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan TKA di KEK Nongsa umumnya berkaitan dengan proyek strategis, terutama pembangunan infrastruktur seperti pusat data (data center) dan fasilitas penunjang lainnya. Seluruhnya tercatat secara administratif dan menjadi objek pengawasan berkelanjutan.
Secara administratif, setiap TKA yang bekerja wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Sebelum ITAS diterbitkan, yang bersangkutan harus lebih dahulu mengantongi izin ketenagakerjaan berupa Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari instansi berwenang.
“Dengan mekanisme ini, kami memastikan izin tinggal sesuai dengan jabatan, lokasi kerja, serta aktivitas di lapangan,” jelasnya.
Kharisma menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan maupun menemukan secara langsung TKA yang menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan fisik atau konstruksi di KEK Nongsa.
Namun, Imigrasi pernah mendapati WNA pemegang visa kunjungan berada di lokasi untuk rapat, pertemuan bisnis, atau pembahasan proyek. Aktivitas tersebut bersifat nonproduktif dan tidak melibatkan pekerjaan fisik sehingga masih diperbolehkan sesuai ketentuan keimigrasian.
Terkait pengawasan lintas sektor, Imigrasi Batam menjadi bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Koordinasi dilakukan melalui pertukaran data, pengawasan gabungan, dan rapat lintas instansi.
“Pada prinsipnya, Imigrasi Batam siap mendukung setiap langkah pengawasan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi teknis,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi izin kerja, sertifikasi profesi, maupun registrasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) merupakan ranah instansi ketenagakerjaan dan lembaga profesi. Imigrasi memastikan adanya dasar izin kerja dari instansi berwenang serta izin tinggal yang diterbitkan memang sesuai untuk tujuan bekerja.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, Imigrasi dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, pencantuman dalam daftar penangkalan, hingga proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari pembatalan izin tinggal hingga deportasi,” tegas Kharisma.
Disnaker Siapkan Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan sekitar 200 TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di KEK Nongsa.
Saat ini, Disnakertrans tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.
“Itu yang nantinya kami periksa. Saat ini sedang disiapkan SPT-nya,” ujar Diky.
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi lintas instansi, mengingat pengawasan TKA tidak hanya menyangkut izin ketenagakerjaan, tetapi juga dokumen keimigrasian dan kepatuhan terhadap regulasi profesi.
Pengawasan terhadap TKA di kawasan ekonomi khusus dinilai krusial seiring meningkatnya investasi asing dan kebutuhan tenaga kerja spesialis. Pemerintah daerah dan pusat didorong memastikan pemanfaatan TKA tetap sejalan dengan regulasi sekaligus melindungi tenaga kerja lokal. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK