Buka konten ini
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) spesialis Pesawat Angkat Angkut (PAA), Teuku Nanda Fulizar, menegaskan bahwa kecelakaan yang berulang di satu lokasi kerja (seperti di PT ASL) merupakan indikator kuat gagalnya penerapan sistem K3.
“Kalau kecelakaan terus terjadi di industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, itu bukan kebetulan. Itu tanda sistem K3 tidak berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas shipyard memiliki risiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas, material mudah terbakar, dan penggunaan alat angkat berat.
“Kebakaran di galangan kapal hampir selalu berkaitan dengan hot work dan lemahnya pengendalian risiko. SOP K3 seharusnya bisa mencegah ini,” ujarnya.
Menurutnya, audit K3 menyeluruh dan penghentian sementara operasional merupakan langkah wajar demi keselamatan pekerja.
“Penghentian sementara bukan hukuman, tapi upaya penyelamatan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target produksi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran kapal kembali terjadi di PT ASL Shipyard, Minggu (25/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Api melalap MV Elsa Regent yang tengah bersandar di KCP Jetty. Kapal tersebut diketahui milik PT Elnusa Trans Samudera.
Kasus kebakaran akhir pekan kemarin menambah daftar insiden fatal yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard. Galangan kapal yang sama juga menjadi lokasi tragedi ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Kebakaran Kapal MV Elsa Regent di Galangan Kapal PT
ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batuaji, Minggu (25/1), menuai kecurigaan adanya motif pencairan klaim asuransi. Dugaan tersebut mencuat lantaran kapal diketahui dalam kondisi kosong, tidak beroperasi, serta tanpa aktivitas pekerjaan saat insiden terjadi.
Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai kebakaran tersebut janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, mustahil kapal yang tidak memiliki aktivitas apa pun bisa terbakar tanpa sebab yang jelas.
“Tidak ada aktivitas tapi kapal bisa terbakar. Jangan-jangan ini untuk klaim asuransi. Seharusnya ada penjagaan dan sistem pengamanan yang memadai,” ujarnya, Senin (26/1).
Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keterangan pihak kepolisian yang memastikan tidak ada pekerja di atas kapal saat kejadian. Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan adanya kelalaian pekerja.
“Dari pemeriksaan kami, di kapal tidak ada aktivitas sama sekali. Kapal itu bersandar dan bukan untuk docking atau perbaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah saksi, mulai dari petugas keamanan, pekerja, hingga manajemen perusahaan.
“Kapal itu dikunci dan tidak bisa dimasuki pekerja. Kuncinya langsung dipegang oleh pihak PT ASL,” katanya.
Menurut Bayu, api diduga berasal dari deck utama kapal yang terbakar hampir seluruhnya.
Proses pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran.
“Kapal kosong, dan di deck terdapat banyak kabel tembaga. Dugaan awal, api berasal dari kabel yang terpapar sinar matahari. Namun kepastiannya masih kami selidiki,” ujarnya.
Suprapto juga menyoroti kebakaran kapal yang kembali terjadi di kawasan PT ASL Shipyard. Ia menilai peristiwa yang berulang ini mencerminkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dalam setahun ini sudah berkali-kali terjadi. Dan ini bukan kebakaran kecil,” tegasnya.
Sementara itu, PT Elnusa Trans Samudera (ETSA) selaku pemilik kapal memastikan kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, serta tidak berdampak pada operasional perusahaan.
General Manager Business Support PT Elnusa Trans Samudera, Sigit Pramudyo, menjelaskan MV Elsa Regent tidak dalam kondisi beroperasi saat kejadian.
“MV Elsa Regent tidak dalam proses operasional atau dalam kondisi standby ketika kejadian berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 14.19 WIB dan berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 16.10 WIB. Penyebab kebakaran hingga kini masih dalam proses investigasi bersama.
“Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan. Kami juga memastikan kejadian ini tidak mengganggu operasional perusahaan,” tegasnya.
Timbulkan Kecemasan Pekerja
Renteta kecelakaan kerja dan kebakaran kapal yang berulang di PT ASL Shipyard menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja dan masyarakat. Dalam enam bulan terakhir, belasan pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat berbagai insiden di kawasan tersebut.
Suprapto menilai kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan. “Jangan sampai PT ASL dikenal masyarakat sebagai lokasi ’pembunuhan’ pekerja,” katanya.
Ia mendesak agar seluruh aktivitas di PT ASL dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap manajemen perusahaan.
“Seharusnya pemerintah bersikap tegas. Tapi yang terjadi, seolah dibiarkan saja hingga kejadian terus terulang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Koalisi Rakyat Batam, Samdana Ginting. Ia menilai perbaikan sistem kerja di PT ASL belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait sistem subkontraktor.
“Mekanisme subkon ke subkon menyebabkan K3 tidak berjalan maksimal. Itu yang membuat kecelakaan terus berulang,” katanya.
Terpisah, Ketua ALMI, Osman Hasyim, menegaskan kebakaran yang berulang bukan lagi sekadar insiden biasa, melainkan sinyal kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan keselamatan kerja. Ia mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh serta menghentikan sementara seluruh aktivitas di galangan PT ASL.
“Ini sudah kejadian berulang. Kami minta audit menyeluruh dan penghentian sementara operasi.
Pemerintah harus hadir, termasuk memikirkan nasib tenaga kerja yang terdampak selama penghentian kegiatan,” ujar Osman kepada Batam Pos, Senin (26/1).
Menurut Osman, kebakaran yang terus berulang akan berdampak besar terhadap reputasi Batam di mata komunitas maritim internasional. Ia khawatir Batam dicap sebagai daerah tidak aman bagi kapal asing yang ingin melakukan aktivitas perbaikan maupun docking.
“Kalau terus begini, Batam bisa dianggap tidak aman. Ini alarm keras bagi industri maritim kita,” tegasnya.
Osman juga mengkritisi lemahnya pembinaan dan pengawasan yang dinilainya tidak berjalan efektif. Ia menyoroti posisi BP Batam yang, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2025, mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga teknis, namun tidak diimbangi dengan tanggung jawab pengawasan yang memadai.
“BP Batam mengklaim kewenangan besar, tapi konsekuensinya harus bertanggung jawab penuh terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan. Faktanya, yang terjadi justru kekacauan tata kelola,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan asas legalitas dan hukum administrasi negara, kewenangan BP Batam sejatinya terbatas pada perizinan dasar dan izin berusaha. Sementara fungsi pengaturan teknis, pembinaan, hingga pengawasan keselamatan tetap berada di tangan kementerian atau lembaga teknis serta pemerintah daerah.
“Yang terjadi sekarang, otoritas teknis di daerah melemah. Ini berbahaya,” ucap Osman.
Senada dengan ALMI, Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, menilai kebakaran yang terjadi hingga tiga kali di kawasan PT ASL merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditangani setengah-setengah. Ia mengingatkan bahwa pada kebakaran sebelumnya, insiden bahkan menelan korban jiwa.
“Kali ini memang tidak ada korban, tapi kapalnya sudah lima tahun tidak beroperasi dan tetap bisa terbakar. Ini aneh. Prosedur parkir kapal seperti apa? Sistem keamanannya bagaimana?” ujar Ramon.
Ramon mempertanyakan keberadaan dan peran asuransi atas kapal yang terbakar tersebut. Menurutnya, kebakaran dan ledakan tidak mungkin terjadi tanpa pemicu yang jelas.
“Pasti ada penyebabnya. Bisa bahan kimia, bisa faktor lain. Yang tahu itu pemilik kapal. Siapa pemiliknya? Bagaimana prosedur parkirnya? Semua harus dibuka dan diaudit,” tegasnya.
Ia menilai tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah kota, BP Batam, kepolisian, hingga pengelola galangan kapal harus menjadikan insiden ini sebagai perhatian bersama.
“Ini terjadi di Kota Batam. Nama baik Batam yang kena sorot. Industri galangan kena sorot. Pemerintah juga kena sorot,” katanya.
Ramon juga menyoroti dampak psikologis terhadap pekerja di sekitar lokasi kebakaran. Menurutnya, masih terdapat aktivitas pekerja lain di kawasan tersebut yang secara mental terdampak oleh insiden kebakaran berulang.
“Bayangkan bekerja di lokasi yang sudah tiga kali terbakar. Secara psikologis jelas terganggu. Ini soal keselamatan dan rasa aman pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap aktivitas industri seharusnya diawali dengan analisis risiko dan keselamatan kerja (job safety analysis). Namun, dalam kasus kapal yang sudah lama parkir tanpa aktivitas, prosedur keselamatan justru patut dipertanyakan.
“Kalau parkir kendaraan saja ada prosedurnya, apalagi kapal. Ini harus diaudit total. Jangan asal parkir,” kata Ramon.
Baik ALMI maupun FSPMI sepakat insiden kebakaran di PT ASL tidak boleh terus dibiarkan berulang tanpa evaluasi menyeluruh. Mereka mendesak audit total terhadap sistem keselamatan, prosedur parkir kapal, perizinan, serta pengawasan lintas lembaga demi menjaga keselamatan pekerja dan reputasi industri maritim Batam. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI, Rengga Yuliandra,M Sya’ban
Editor : Ratna Irtatik