Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela digelar secara terbuka oleh penyidik Polsek Lubukbaja di lokasi kejadian, Senin (26/1) pagi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menyedot perhatian luas masyarakat.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 37 adegan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan. Seluruh adegan bertujuan membangun konstruksi perkara secara utuh dan yuridis.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Noval Adimas mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar peristiwa pidana yang terjadi dapat tergambar jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
“Rekonstruksi ini bertujuan membuat peristiwa pidana menjadi terang, sehingga memperkuat proses hukum ke tahap selanjutnya,” ujar Noval.
Pantauan di lapangan, rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan ratusan warga. Sejak pagi, masyarakat tampak memadati lokasi kejadian. Sejumlah warga bahkan melontarkan kecaman kepada tersangka atas perbuatannya. Aparat kepolisian memasang garis polisi dan melakukan pengamanan ekstra guna memastikan jalannya rekonstruksi tetap kondusif.
Dalam rangkaian adegan tersebut, penyidik menyoroti adegan ke-15 hingga ke-17 sebagai bagian paling krusial. Pada adegan itu, tersangka M Tegar Aditama memperagakan aksi mencekik korban secara berulang hingga Bela meninggal dunia akibat mati lemas.
“Pada adegan itu titik kematian korban terjadi,” jelas Noval.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian memperagakan adegan menutupi jasad korban menggunakan karpet, selimut, dan kasur. Adegan tersebut menggambarkan upaya pelaku menyamarkan kondisi korban di dalam kamar kos tempat kejadian perkara.
Fakta lain yang terungkap dalam rekonstruksi adalah adanya adegan emosional, ketika tersangka sempat mencium kening korban sebelum meninggalkan lokasi. Adegan itu menjadi penutup rangkaian rekonstruksi, sebelum jasad korban ditinggalkan tertutup di dalam kamar.
Kuasa hukum keluarga korban, Ardi Susanto, menilai rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Ia menyebut seluruh adegan yang diperagakan telah menggambarkan secara jelas perbuatan tersangka.
“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal,” tegas Ardi.
Keluarga korban juga hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut. Sepupu korban, Diky, mengatakan keluarga tidak mengenal tersangka secara dekat. Namun berdasarkan keterangan ibu korban, Bela kerap mengalami kekerasan selama menjalin hubungan dengan pelaku.
“Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati,” ujarnya.
Rekonstruksi juga mengungkap awal mula pertengkaran yang berujung maut. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku mencoba mengambil buah mangga di halaman rumah tetangga namun gagal, sehingga memicu cekcok ringan. Pertengkaran kemudian berlanjut di dalam kamar kos hingga berujung pada aksi pencekikan yang merenggut nyawa korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Bela Yudela menggemparkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Blok 6 Lubuk Baja, Batam, Kamis (18/12) sore. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk, tubuh membengkak, serta terdapat darah di dalam kamar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan orang terdekat korban sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO