Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah menegaskan ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi maupun membatasi kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merespons kekhawatiran publik terkait Pasal 218 KUHP yang dinilai berpotensi mengekang ruang demokrasi. Ia meminta masyarakat membaca pasal tersebut secara utuh, termasuk bagian penjelasannya, agar tidak terjadi salah tafsir.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Di situ dikatakan secara utuh bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik. Karena kritik dan menghina adalah dua hal yang berbeda,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Eddy, larangan dalam Pasal 218 secara tegas hanya menyasar perbuatan menista atau memfitnah presiden dan wakil presiden, bukan kritik atas kebijakan atau kinerja pemerintah.
“Yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa kritik tidak termasuk perbuatan pidana dan tetap dijamin dalam sistem demokrasi.
“Dalam penjelasannya sudah jelas dikatakan, kritik tidak dilarang,” ujarnya.
Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak bersikap anti kritik. Namun, ia menilai penting adanya pemahaman bersama untuk membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Teman-teman pasti mengerti mana yang kritik dan mana yang menghina. Kalau soal kebijakan apa pun yang diambil pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman.
Ia mencontohkan, tindakan yang merendahkan martabat kepala negara melalui gambar atau pernyataan tidak senonoh tidak dapat dibenarkan dan berbeda dengan kritik yang bersifat substantif.
“Kalau sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan digambarkan secara tidak senonoh, saya rasa publik pun tahu batas antara menghina dan kritik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, laporan dugaan penghinaan tidak dapat diajukan oleh pihak lain, hanya oleh presiden atau wakil presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang.
Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, ayat (2) ditegaskan perbuatan tersebut tidak dianggap penyerangan kehormatan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR