Buka konten ini

KABAR positif datang bagi pelaku usaha dan kalangan pekerja pada awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun 2026. Aturan ini ditetapkan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi dan sosial.
Dalam pertimbangan PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Salah satu instrumennya adalah insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja tertentu.
Pemerintah membatasi penerima pada lima bidang usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk berbahan kulit, serta sektor pariwisata.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara bagi pekerja yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut, insentif tetap dapat diberikan sepanjang pemberi kerjanya telah terdaftar sesuai ketentuan.
Untuk pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Adapun bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila rata-rata upah yang diterima tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga disyaratkan tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak penghasilan final berdasarkan peraturan perpajakan lainnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO