Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pelayanan hanya menyesuaikan jadwal dengan kalender libur nasional dan cuti bersama, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pada hari kerja yang tidak bertepatan dengan tanggal merah.
Sejumlah layanan yang tetap dibuka meliputi pendaftaran perkara perdata dan pidana, pengambilan salinan putusan, pengurusan surat keterangan, hingga konsultasi terkait jadwal persidangan.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tidak ada kebijakan khusus selama periode Nataru. Seluruh pelayanan peradilan tetap berjalan seperti biasa selama tidak bertepatan dengan hari libur resmi.
“Tidak ada yang signifikan dilakukan di Nataru ini. Pelayanan tetap berjalan sepanjang itu bukan tanggal merah,” ujar Wattimena, Rabu (23/12).
Meski demikian, ia menegaskan jajaran majelis hakim telah mengantisipasi potensi kendala pada akhir tahun, terutama terkait pengawasan masa penahanan terdakwa sesuai instruksi Ketua PN Batam.
“Biasanya akhir tahun kami memperhatikan penahanan. Semuanya harus memperhatikan perpanjangan penahanan,” katanya.
Menurut Wattimena, masa libur yang cukup panjang hingga awal Januari 2025 perlu menjadi perhatian serius agar masa penahanan tidak melampaui batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana. “Karena libur tahun ini cukup panjang sampai tanggal 5 Januari, maka penahanan ini harus benar-benar diperhatikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelayanan di PN Batam tetap dibuka hingga 24 Desember 2025. Selanjutnya, layanan diliburkan pada 25–26 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada 29–31 Desember 2025. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO