Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas sejak Selasa (23/12).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri. Juga sebagai tanggapan gejolak harga emas global.
Kebijakan ini ditetapkan untuk periode 23–31 Desember 2025, dengan HR emas sebesar USD 133.912,59 per kilogram dan HPE emas USD 4.165,15 per troy ounce. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi oleh dinamika pasar global, khususnya pelemahan dolar Amerika Serikat.
”Juga meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” jelasnya.
Dia menambahkan, penetapan harga tersebut juga didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix pukul 15.00 pada periode 19 November hingga 9Desember 2025.
”Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.
Acuan Ekspor
HR emas akan digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK), sementara HPE berfungsi sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan BK untuk ekspor emas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
”PMK terkait BK ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” urai Tommy.
Bea Keluar dikenakan atas ekspor emas dalam berbagai bentuk, mulai dari emas mentah (dore), batangan, butiran (granule), hingga emas cetak mesin (minted bar). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO