Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan melakukan inventarisir masyarakat di delapan kampung di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, terkait sengketa lahan dengan TNI AL.
Langkah ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Tim Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI, yang membahas penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan TNI AL di Tanjunguban.
“Kami akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap jumlah kepala keluarga di lokasi tersebut, serta mengidentifikasi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di lahan itu,” ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Sambil proses inventarisir berlangsung, Bupati berharap hak-hak warga di lokasi tersebut, seperti penambahan daya listrik dan kebutuhan lainnya, tetap terpenuhi. Ia juga mengharapkan sengketa lahan dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Kami akan berusaha mempertahankan kondisi yang sudah ada, namun hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam proses selanjutnya,” tambah Roby.
Ketua Umum Keluarga Besar Bintan Utara (KBBU) Tanjunguban, Ahmad Fadoli, mengatakan pihaknya terus berupaya mencari penyelesaian sengketa lahan delapan kampung yang tumpang tindih dengan TNI AL.
Untuk mempercepat penyelesaian, pihaknya telah menyurati Kemenkopolkam RI pada Oktober 2025 agar mengirim tim gabungan. “Alhamdulillah, kunjungan Kemenkopolkam ke Bintan terpenuhi. Namun saat itu kami tidak diundang, jadi merasa tidak perlu hadir,” ujar Ahmad.
Setelah pertemuan dengan Kemenkopolkam dan Bupati, KBBU menerima undangan untuk membahas sengketa lahan. Ahmad menegaskan proses penyelesaian masalah ini sudah berlangsung sekitar 29 tahun.
“Masyarakat ingin mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia, termasuk hak atas tanah yang diwariskan dari orang tua. Kami merasa dianaktirikan karena status tanah yang diwariskan belum kami dapatkan,” katanya.
Ahmad juga menyesalkan warga dilarang membangun, menambah daya listrik, atau memasang jaringan baru. Karena itu, ia berharap masalah ini segera terselesaikan. Jika pemerintah tidak mampu menyelesaikannya, ia meminta surat pernyataan ketidaksanggupan agar dapat ditindaklanjuti ke Kementerian HAM RI atau bahkan lembaga HAM internasional. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY