Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ronald R. Sunarto selaku kuasa hukum Nurdan alias Jordan, terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 10 kilogram yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Karimun.
Laporan dibuat ke Polres Karimun pada 1 November 2025 dengan Nomor LP/B/56/X/2025/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri.
Dalam laporan itu, Ronald melaporkan oknum ASN Rutan berinisial FE alias Gu serta seorang warga sipil berinisial SP atas dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto saat dikonfirmasi Batam Pos, Minggu (21/12), membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, hingga kini perkara itu masih dalam tahap lidik.
“Untuk saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Anugrah, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi Batam Pos melalui pesan WhatsApp sejak pukul 11.48 WIB hingga sore hari belum mendapat respons, khususnya terkait laporan terhadap oknum ASN Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun tersebut.
Berdasarkan keterangan Ronald, laporan itu bermula dari pengakuan kliennya, Nurdan alias Jordan, saat ditemui di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Nurdan mengaku didatangi oknum ASN Rutan berinisial FE alias Gu yang menawarkan bantuan pengurusan perkara.
FE alias Gu disebut menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diurus oleh rekannya berinisial SP, dengan janji hukuman dapat diringankan menjadi sembilan tahun penjara. Untuk pengurusan itu, Nurdan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Nurdan kemudian menghubungi rekannya berinisial In untuk menyerahkan uang tersebut kepada FE alias Gu. Penyerahan uang dilakukan di dalam mobil di kawasan Jalan Pertambangan, Tanjungbalai Karimun.
Namun, karena dana dinilai belum mencukupi dan Nurdan mengaku tidak memiliki uang tambahan, ia kemudian menyerahkan dua unit kendaraan, yakni satu unit Toyota Fortuner BP 1850 YK dan satu unit truk bernomor polisi L 9179 BI.
Meski demikian, janji vonis sembilan tahun tidak terealisasi. Nurdan justru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Atas dasar itu, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Karimun dengan dugaan tindak pidana penggelapan. (***)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY