Buka konten ini

BINTAN (BP) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan mengusulkan dua nilai alfa untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026.
“Kami merekomendasikan dua nilai alfa,” kata Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo, usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Bintan, Bintan Buyu, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Bintan mengusulkan nilai alfa 0,5 dan 0,7. Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menetapkan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alfa yang kita usulkan 0,5 dan 0,7,” ujarnya.
Ii Santo menambahkan, dua nilai alfa tersebut akan segera direkomendasikan kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan. “Secepatnya akan kami sampaikan ke Pak Bupati,” pungkasnya.
Berdasarkan data Disnaker Bintan, UMK Bintan 2025 tercatat sebesar Rp4.207.762, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 8,89 persen dan inflasi Provinsi Kepulauan Riau sekitar 2,70 persen.
Adapun rumus penetapan UMK 2026 adalah: UMK tahun berjalan = (inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) × UMK tahun sebelumnya. Dengan menggunakan nilai alfa 0,5, UMK Bintan 2026 diprediksi sebesar Rp4.508.407.
Sementara jika menggunakan nilai alfa 0,7, UMK Bintan 2026 diperkirakan mencapai Rp4.583.221.
Sementara itu, Penasihat SBSI Bintan, T Sianturi, mengatakan pihaknya mengusulkan nilai alfa 0,7. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan mengusulkan nilai alfa 0,5.
Ia berharap pemerintah daerah mengaktifkan tim pengendali inflasi agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin. “Ini bukan cuma soal buruh, tapi hajat hidup orang banyak,” katanya.
Wakil Ketua Apindo Bintan, Anton Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai PP tentang pengupahan. Dalam pembahasan, Apindo menekankan nilai alfa sebagai komponen yang menafsirkan peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Bintan lebih banyak dipengaruhi investasi, sementara sebagian besar perusahaan di daerah tersebut bersifat padat modal, bukan padat karya.
“Karena padat modal, kami mengusulkan nilai alfa 0,5 dari rentang 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan nilai alfa 0,5, kenaikan UMK tetap lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tidak salah, kenaikannya sekitar 7 persen lebih,” katanya.
Anton berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga iklim investasi di Bintan.
“Iklim ekonomi dan suasana kerja harus dijaga agar investor tenang dan semakin banyak yang masuk,” pungkasnya. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY