Buka konten ini

JAKARTA (BP) — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyiapkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak bencana alam di Pulau Sumatra. Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi musibah.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, program tersebut dirancang agar nasabah memiliki kesempatan untuk bangkit dan memulihkan kegiatan ekonomi mereka.
“Relaksasi ini diharapkan memberi ruang bagi nasabah untuk fokus pada proses pemulihan,” ujar Anggoro, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, BSI menerapkan tiga tahapan penanganan bagi nasabah terdampak bencana. Tahap awal berupa restrukturisasi kolektif dengan pemberian masa tenggang pembayaran atau grace period yang berlaku sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Selama periode tersebut, nasabah yang memenuhi persyaratan dapat menunda pembayaran angsuran pembiayaan.
Tahap selanjutnya dilakukan melalui relaksasi pembiayaan dengan skema rescheduling atau penjadwalan ulang. Restrukturisasi ini diterapkan secara selektif untuk segmen UMKM, ritel, dan konsumer dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah, sesuai dengan ketentuan regulator.
Dalam pelaksanaannya, BSI menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan relaksasi tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Anggoro juga menyampaikan bahwa hingga 18 Desember 2025, sebanyak 140 dari total 145 kantor cabang BSI di Aceh telah kembali beroperasi. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 97 persen dari keseluruhan jaringan BSI di wilayah tersebut. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO