Buka konten ini
JAKARTA (BP) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat kepercayaan pelaku pasar dengan memastikan pengelolaan indeks saham mengacu pada standar internasional. Langkah tersebut ditempuh melalui penerapan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Principles for Financial Benchmarks sebagai pedoman utama dalam tata kelola indeks.
Prinsip IOSCO merupakan standar global yang menekankan aspek tata kelola, integritas, metodologi, kualitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan financial benchmark, termasuk indeks saham. Komitmen BEI terhadap penerapan prinsip tersebut dituangkan dalam dokumen Management Statement of Adherence with IOSCO Principles for Financial Benchmarks.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, penerapan standar IOSCO menjadi bagian dari strategi untuk memastikan indeks saham dikelola secara transparan dan sejalan dengan praktik internasional. “Kami ingin memberikan keyakinan kepada investor bahwa indeks BEI disusun dengan tata kelola dan metodologi yang jelas,” ujarnya.
Fokus pada Indeks Unggulan
Menurut Jeffrey, penerapan prinsip IOSCO juga bertujuan meningkatkan daya saing indeks BEI sebagai acuan bagi berbagai produk investasi di pasar modal. Pada tahap awal, implementasi difokuskan pada tiga indeks utama, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
Ketiga indeks tersebut selama ini banyak digunakan sebagai indikator pergerakan pasar sekaligus dasar pengembangan beragam produk investasi. Dengan total 48 indeks saham yang tersedia saat ini, BEI menilai penerapan standar global menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas dan relevansi indeks di tengah dinamika pasar.
Ke depan, prinsip IOSCO akan diterapkan secara bertahap pada indeks lainnya guna memperkuat posisi indeks BEI, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pembaruan Mekanisme Perdagangan
Selain memperkuat tata kelola indeks, BEI juga melakukan penyesuaian pada mekanisme perdagangan untuk mendukung proses pembentukan harga yang lebih efisien. Jeffrey sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing mulai 15 Desember 2025 diharapkan dapat menghasilkan harga yang lebih wajar.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan pasar modal yang berkelanjutan, seiring meningkatnya jumlah investor dan volume transaksi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO