Buka konten ini
BATAM (BP) – Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, anggota Polsek Sagulung, akhirnya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Kepri, Kamis (18/12).
Sidang etik yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, majelis belum menjatuhkan putusan dan menunda pembacaan vonis hingga Selasa, 23 Desember 2025.
Pelaksanaan sidang tertutup menuai sorotan dari pihak korban dan keluarga. Korban hadir bersama keluarga serta tim penasihat hukum. Namun, tidak semua pihak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan.
“Tidak boleh masuk, Pak. Aturannya memang begitu. Sidang tertutup. Tidak boleh memotret karena handphone peserta sidang dikumpulkan,” ujar seorang petugas kepolisian di lokasi.
Kebijakan sidang tertutup tersebut disayangkan kuasa hukum korban, Leo Halawa. Leo yang juga merupakan keluarga korban menilai proses persidangan tidak sepenuhnya transparan.
“Yang pertama, kami sangat menyayangkan kenapa sidang ini tertutup sepenuhnya. Kami sebagai penasihat hukum ada lima orang, tetapi yang diperbolehkan masuk hanya dua orang. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Leo saat menunggu proses sidang.
Ia mengaku pihaknya masih berupaya berpikir positif dan berharap majelis sidang KKEP bertindak profesional serta objektif dalam memutus perkara. Namun, menurutnya, sidang yang sepenuhnya tertutup menyulitkan pihak korban untuk menerima proses tersebut.
“Kami tetap berpikir positif bahwa majelis akan profesional. Apalagi dalam beberapa kasus besar lainnya, sidang etik bisa dibuka untuk umum. Kita bisa melihat contohnya pada kasus Ferdy Sambo yang disiarkan berbagai media nasional,” tegasnya.
Leo menekankan, substansi utama bukan soal siapa yang boleh masuk ke ruang sidang, melainkan jaminan keadilan bagi korban yang telah mengalami dampak luar biasa akibat peristiwa tersebut.
“Poinnya adalah bagaimana klien kami mendapatkan keadilan. Semua sudah hilang. Pekerjaannya, misalnya, satu bulan setelah perkara ini berjalan, klien kami diberhentikan dari tempat kerja karena dampak kasus ini. Bahkan atasannya juga menyinggung persoalan tersebut hingga akhirnya dia dipecat,” jelas Leo.
Ia menambahkan, dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat berat. Bahkan, keluarga korban disebut mengalami kehilangan besar akibat rangkaian peristiwa tersebut.
“Masa depan klien kami sudah hancur. Anaknya meninggal dunia. Ini yang harus digarisbawahi. Oleh karena itu, satu kata: harus diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pelaku tidak layak lagi bergabung di Korps Bhayangkara,” tegasnya.
Tuntutan pemecatan tersebut, lanjut Leo, merupakan harapan keluarga dan korban demi pemulihan martabat serta rasa keadilan.
Kuasa hukum korban lainnya, Safery Hulu, menegaskan harapan agar sidang kode etik berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Kami mengharapkan sidang etik ini tidak ada intervensi, sekalipun dari internal,” ujar Safery.
Safery menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah disampaikan ke Polda Kepri sejak 7 Oktober 2025. “Kalau dihitung, sudah lebih dari dua bulan. Kami menghargai prosesnya. Sidang etik ini kami harapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, dengan sanksi PTDH terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam sidang KKEP tersebut, terungkap sejumlah fakta persidangan. Di antaranya, terduga pelanggar disebut menjalin hubungan asmara dengan korban dengan janji akan menikahi. Namun, hingga korban mengalami keguguran sebanyak dua kali, tidak ada itikad baik dari terlapor. Korban pun menyatakan tidak memaafkan perbuatan tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa terlapor diduga pernah melakukan perbuatan serupa dengan perempuan lain dan sempat dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Atas perbuatannya, penuntut dalam sidang kode etik menuntut Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa perbuatan terduga pelanggar merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. “Perbuatan yang bersangkutan merupakan pelanggaran berat. Penuntut dalam sidang telah merekomendasikan sanksi PTDH,” ujarnya singkat.
Diketahui, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen diduga melakukan perbuatan asusila yang mengakibatkan Sdri Fatiria Mendrofa hamil tanpa kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindakan kekerasan. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang KKEP ditunda dan putusan akhir dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 23 Desember 2025. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK