Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Sejumlah halte pemberhentian bus Trans Batam di kawasan Batuaji dan Sagulung tampak tak terawat. Kondisi ini diperparah dengan maraknya aksi vandalisme yang merusak fasilitas publik tersebut dan mengganggu kenyamanan penumpang.
Pantauan di lapangan menunjukkan, hampir seluruh halte di wilayah itu dipenuhi coretan pada tiang maupun dinding. Coretan menggunakan cat semprot tersebut membuat halte terlihat kumuh dan tidak sedap dipandang, sekaligus mengurangi rasa nyaman bagi pengguna jasa transportasi umum.
Irma, salah seorang pengguna bus Trans Batam, menyayangkan kondisi halte yang kotor dan dipenuhi coretan. Menurut warga Putri Tujuh itu, vandalisme tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga mencoreng wajah Kota Batam.
“Haltenya kotor, berkarat, dan banyak coretan. Sangat tidak nyaman digunakan untuk menunggu bus,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi halte yang tidak terawat berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk menggunakan bus Trans Batam. Padahal, moda transportasi ini menjadi andalan warga Batuaji dan Sagulung, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
“Kami yang tidak punya kendaraan sangat terbantu dengan bus ini. Tapi sayangnya fasilitasnya tidak mendukung,” katanya.
Irma berharap pemerintah segera menata kembali seluruh halte Trans Batam, sekaligus menindak tegas oknum yang merusak fasilitas umum. Menurutnya, jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah.
“Kalau dibiarkan, kerusakannya pasti makin parah,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan Kota Batam, Bambang Sucipto, mengakui halte Trans Batam kerap menjadi sasaran vandalisme. Ia menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan perbaikan.
“Sebagian halte sudah kami cat ulang dan ditutup dengan spanduk, tetapi coretan masih kembali ditemukan,” ujarnya.
Sucipto menegaskan, perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum dan masuk kategori tindak pidana ringan. Pelakunya dapat dijerat Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau semua pihak untuk ikut menjaga fasilitas umum ini,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO