Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal agar belanja pemerintah mematuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperbanyak produk buatan lokal yang masuk ke sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-Katalog nasional.
Sejalan dengan upaya tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan komitmen melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta Gerakan Beli Produk Dalam Negeri. Ia menekankan, apabila produk sudah mampu diproduksi di dalam negeri, maka ketergantungan pada barang impor seharusnya dapat dihindari. “Membeli produk impor ketika kita sudah mampu memproduksi sendiri seharusnya menjadi hal yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri nasional sekaligus para pekerja di dalamnya,” ujar Agus di Jakarta, Senin (15/12).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik mafia impor. Menurut Agus, tantangan menghadapi mafia impor tidak ringan, sehingga kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi instrumen
strategis untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.
Reformasi Aturan TKDN
Guna mempercepat keterlibatan pelaku industri, Kemenperin telah merampungkan pembaruan kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini meliputi penyederhanaan metode perhitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang menanamkan investasi di dalam negeri.
“Melalui regulasi baru ini, kami ingin mendorong produsen lebih berani dan proaktif mencantumkan nilai TKDN pada produk mereka. Dengan begitu, produk dalam negeri dapat memenuhi LKPP dan e-Katalog,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO