Buka konten ini

BATAM (BP) — Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan industri Batam kembali terkuak. Dalam Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, petugas menemukan 18 WNA yang diduga tidak menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Operasi pengawasan keimigrasian terpadu tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2025, dengan sasaran utama kawasan industri strategis dan sejumlah lokasi penginapan yang dinilai rawan pelanggaran.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud, mengatakan seluruh WNA yang terjaring kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah izin tinggal yang dimiliki sudah sesuai dengan kegiatan kerja atau aktivitas lainnya,” ujar Jefrico, Rabu (17/12). Ia menjelaskan, Operasi Wirawaspada merupakan langkah pengawasan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam penegakan hukum keimigrasian.
Menurut Jefrico, pengawasan terhadap WNA menjadi krusial di daerah dengan mobilitas tenaga kerja asing yang tinggi seperti Batam, guna menjaga stabilitas, keamanan, dan kepastian hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyisir sejumlah wilayah, antara lain Kawasan Kabil, Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, hingga Lubuk Baja.
Di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang perlu pendalaman lebih lanjut terkait kecocokan izin tinggal dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Sementara di Galang, tepatnya di PT SB dan PT CR, petugas mendapati 11 WNA dengan indikasi ketidaksesuaian yang serupa,” jelas Jefrico.
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua lokasi pengawasan berujung pada temuan pelanggaran. Di sejumlah titik lainnya, aktivitas dan keberadaan WNA masih dinilai sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Namun pencatatan dan pemantauan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan,” ujarnya.
Jefrico menambahkan, setiap indikasi pelanggaran akan ditangani secara profesional dan hati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional. Seluruh temuan akan diproses sesuai aturan,” katanya.
Lebih dari sekadar operasi rutin, Operasi Wirawaspada menjadi peringatan bagi perusahaan, penjamin, serta pengelola tenaga kerja asing di Batam agar lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan internal agar penggunaan tenaga kerja asing benar-benar sesuai dengan jenis izin tinggal dan wilayah kerjanya,” pungkas Jefrico. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK