Buka konten ini

BATAM (BP) – Penindakan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama kinerja Bea Cukai Batam sepanjang 2025. Melalui pengawasan intensif di jalur laut, pelabuhan, bandara, hingga tingkat distribusi, ratusan upaya peredaran rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan. Meski demikian, Batam dinilai belum sepenuhnya terbebas dari rokok ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian menyebutkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 pihaknya mencatat sebanyak 2.148 kali penindakan yang dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP).
Dari jumlah tersebut, 766 SBP merupakan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, khususnya rokok ilegal.
“Penindakan rokok ilegal masih mendominasi. Ini sejalan dengan pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal yang kami jalankan secara konsisten sejak awal tahun,” ujar Evi saat media gathering di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Rabu (17/12).
Menurutnya, tingginya angka penindakan menunjukkan peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup marak di Batam. Untuk menekan hal tersebut, Bea Cukai Batam memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk, baik pelabuhan laut maupun bandara.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan sarana pengangkut dilakukan lebih ketat guna mencegah masuknya rokok ilegal ke wilayah Batam.
Selain pengawasan di jalur masuk, operasi cukai juga digencarkan hingga ke tingkat distribusi. Petugas melakukan razia ke warung-warung yang terindikasi menjual rokok ilegal. Lokasi penjualan kemudian dipetakan oleh unit pengawasan untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap pemasok utama.
Evi mengakui, rokok ilegal masih kerap ditemukan di warung kecil. Namun, penindakan difokuskan untuk menjerat distributor dan pemasok utama, bukan hanya penjual eceran.
“Kalau hanya menyasar pengecer, barang akan muncul lagi. Karena itu, kami kejar distributornya agar jalur suplai benar-benar terputus,” tegasnya.
Masifnya penindakan tersebut, lanjut Evi, berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok ilegal yang berhasil diamankan mampu mencegah potensi kebocoran penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi produsen dan pedagang yang patuh terhadap ketentuan.
Bea Cukai Batam memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat. Patroli laut, pengetatan pemeriksaan penumpang, hingga operasi pasar akan digelar secara berkelanjutan, terutama menjelang periode rawan seperti akhir tahun.
Evi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Batam,” pungkasnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK