Buka konten ini

EMPAT warga negara Indonesia (WNI) tertangkap tangan membawa uang tunai hampir Rp7,8 miliar saat hendak berangkat ke Singapura. Keempat calon penumpang tersebut diamankan tim gabungan Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Jumat (12/12) sekitar pukul 09.15 WIB.
Total uang yang dibawa mencapai Rp7.795.000.000. Uang tunai tersebut disimpan dalam tiga koper dengan seluruhnya pecahan Rp100 ribu. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya perempuan dan dua lainnya laki-laki.
“Keempatnya hendak membawa uang tersebut ke Singapura,” ujar salah seorang petugas yang terlibat dalam pengamanan calon penumpang kapal feri, kemarin.
Dari pemeriksaan awal, uang tersebut diketahui dibawa dari Jakarta ke Batam. Salah satu pembawa uang merupakan warga Kota Batam. Seluruhnya telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan adanya penegahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut.
“Benar, saat ini masih dilakukan penelitian terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” kata Evi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta aturan turunannya, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia, wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban pelaporan tersebut bertujuan untuk pengawasan lalu lintas peredaran uang serta mencegah tindak pidana pencucian uang. Apabila tidak melapor, pembawa uang tunai dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta. Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang menahan uang tunai tersebut hingga denda dibayarkan.
Ketentuan membawa uang tunai dalam jumlah besar tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2018. Dalam aturan itu ditegaskan, denda administratif yang dikenakan paling banyak sebesar Rp300 juta.
“Denda tersebut disetor ke rekening negara. Billing rekening negara langsung diserahkan kepada yang bersangkutan untuk disetorkan sesuai jumlah tagihan atau denda yang tercatat,” ujarnya.
Meski demikian, sanksi pidana baru dapat diterapkan apabila pembawaan uang tunai tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti uang berasal dari hasil kejahatan, seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya, pelaku dapat dijerat pidana TPPU.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, di luar sanksi administratif yang dikenakan dalam pelanggaran kepabeanan.
“Untuk saat ini, kami masih fokus pada penelitian administrasi,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK