Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kerangka regulasi yang selama ini menjadi dasar pengawasan persaingan usaha sudah tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi mutakhir. Modernisasi aturan dinilai mendesak, terutama untuk mengantisipasi pertumbuhan cepat ekosistem digital yang kian kompleks.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, struktur ekonomi nasional telah mengalami perubahan besar. Aktivitas perdagangan yang sebelumnya bertumpu pada aset fisik dan pola konvensional kini bertransformasi ke sistem digital yang dinamis, serba cepat, dan saling terhubung. Pernyataan itu disampaikannya, kemarin (13/12).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah berlaku lebih dari 25 tahun tanpa pembaruan mendasar. Dalam kurun waktu tersebut, dinamika pasar berkembang jauh lebih cepat dibandingkan penyesuaian regulasi. Ketertinggalan ini, menurut dia, menjadi peringatan serius bagi daya saing perekonomian nasional.
Fanshurullah juga menyoroti perubahan peran platform digital yang kini tidak hanya menyediakan ruang transaksi, tetapi sekaligus beroperasi sebagai pelaku usaha di dalam ekosistemnya sendiri. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan.
Berbagai potensi risiko pun muncul, mulai dari praktik antipersaingan berbasis penguasaan data, diskriminasi melalui algoritma, hingga dominasi pada pasar dua sisi (two-sided market). Tanpa regulasi yang responsif dan adaptif, inovasi dikhawatirkan terhambat, sementara pelaku usaha baru semakin sulit bersaing dengan perusahaan teknologi berskala besar.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menambahkan, hasil kajian bersama para ahli menunjukkan penerapan hukum persaingan usaha selama ini telah memberikan kontribusi ekonomi yang nyata. Namun, penguatan prinsip competition neutrality atau netralitas persaingan menjadi elemen penting untuk mendorong efisiensi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya mengadopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD, serta melakukan transformasi regulasi persaingan usaha agar selaras dengan era digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya tarik iklim usaha Indonesia di mata investor global. “Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak demi mewujudkan pasar yang adil, efisien, dan menyejahterakan,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO