Buka konten ini

Dosen STAIN Kepri, sedang studi di Universitas Brawijaya
PADA 2 Januari 2025 nanti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru—sering kali disebut KUHP Nasional—akan diterapkan setelah dua tahun disahkan. Hal ini diperkuat dengan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menjadi dasar hukum formil untuk menjalankan KUHP Nasional. Artinya, hukum pidana akan memasuki babak baru, paradigma baru, pendekatan baru, dan praktik baru.
Harus diakui bahwa banyak hal baru dalam KUHP Nasional, seperti pengakuan atas pluralisme hukum, asas keadilan restoratif, asas kohabitasi, perlindungan terhadap kelompok rentan, pidana alternatif, dan lain sebagainya. Artinya, KUHP baru menggeser paradigm lama hukum pidana—misalnya, dari pembalasan (retributif) ke pemulihan (restoratif)—menjadi lebih modern, adaptif dan humanis.
Walaupun tidak sepenuhnya, namun KUHP Nasional ini merepresentasikan kebutuhan berbasis ke-Indonesia-an, termasuk berkurangnya istilah bahasa Belanda di dalamnya.
Meski demikian, ada beberapa hal yang cukup menarik untuk dicermati, terutama perihal tindak pidana khusus. Sebelum lahirnya KUHP Nasional, banyak tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri, baik secara implisit maupun eksplisit. Yang secara implisit, misalnya, tentang tindak pidana anak, tidak pidana berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana pornografi, dan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sedangkan yang eksplisit yakni tindak pidana berkaitan dengan hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, terorisme, dan pencucian uang.
Tindak pidana khusus yang terakhir ini kini menjadi bagian yang termaktub dalam KUHP Nasional dengan bab tersendiri plus tindak pidana narkotika dan psikotropika, tepatnya BAB XXXV.
Inilah yang kemudian menjadi pembahasan penting Fachrizal Afandi dalam buku berjudul Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional (2025). Dalam ilmu hukum, hal ini paradoks karena ada asas lex specialis derogat lex specialis. Maka akan menjadi sedikit “berbahaya” apabila tindak pidana khusus kemudian menjadi pidana umum.
Politik hukum
Rancangan undang-undang (UU) ini memang telah lama dibuat sejak beberapa rezim pemerintahan dan silih berganti tim perumus ataupun penyusun. Dan sejarah masuknya pidana khusus dalam KUHP Nasional tidak lepas dari politik hukum dalam proses legislasi. Umumnya, KUHP merupakan kodifikasi atas tindak pidana yang bersifat kejahatan biasa (ordinary crime), baik yang pernah terjadi ataupun yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sebab itu, sifat KUHP itu umum, bukan khusus, karena mengantisipasi kebutuhan hukum dalam perkara serupa namun belum disebut secara eksplisit—yang nantinya menjadi dasar bagi hakim untuk penemuan hukum.
Sebelum KUHP Nasional disahkan, terlah terjadi perdebatan di kalangan akademisi. Ada dua mazhab yang berkembang perihal masuknya tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Mazhab pertama mendukung karena menilai hal ini merupakan terobosan sebagai upaya penggabungan paraturan dalam satu payung hukum umum. Kehadiran pidana khusus ini juga dianggap sebagai jembatan bagi asas umum pidana ke asas pidana khusus. Bisa jadi yang terakhir ini merupakan konsep baru, namun tidak jamak terjadi di negara-negara penganut civil law.
Mazhab kedua cendrung menolak masuknya ketentuan pidana khusus. Mereka menilai bahwa pidana khusus itu extra ordinary crime yang tidak bisa digabung dengan pidana biasa. Justru kehadiran pidana khusus dalam KUHP Nasional menimbulkan konflik dan kekaburan norma.
Dampak lebih lanjut ialah kegamangan aparat penegak hukum dalam penerapan norma, antara yang umum ataukah yang khusus. Sepertinya, Fachrizal Afandi berada dalam posisi ini. Ia tidak setuju dan bahkan sudah menyarankan agar KUHP Nasional direvisi (h.16) walaupun baru ditetapkan.
Pada akhirnya, yang disetujui oleh DPR dan pemerintah ialah memasukan pindana khusus dalam KUHP Nasional ini. Mau tidak mau, kehadirannya harus diterima, walaupun bayak juga memberikan catatan kritis, sebagaimana yang dilakukan Fachrizal ini. Secara umum, pasal-pasal pidana khusus itu mengambil norma umum yang berada dalam masing-masing UU khusus, sebagaimana sering disampaikan oleh Profesor Eddy O.S Hiariej, yang ketika itu menjadi bagian dari tim penyusun.
Tetapi menurut Fachrizal, seandainya konsisten dengan argumentasi kehadiran pidana khusus itu, semestinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga masuk di dalamnya karena juga memiliki UU tersendiri (h.31). Di sini sisi politik hukum berperan penting: menentukan apa yang termuat dan tidak termuat dalam sebuah UU.
Hukum sebagai produk politik terkadang tidak mencerminkan tataran idealnya. Konsensus para politisi cum legislator di DPR terkadang menafikan unsur idealisme hukum. Sehingga, bila sudah sampai pada pembahasan di DPR, terkadang norma ideal yang disusun dengan baik, bisa berubah.
Profesor Mahfud MD menyebutnya “jual beli pasal.” Hal ini sudah cukup lumrah sehingga, misalnya, terdapat beberapa versi draf RUU KUHP yang beredar sebelum bahkan beberapa waktu sesudah disahkan. Hal serupa juga terjadi pada saat pembahasan KUHAP, perihal tarik ulur kewenangan utama peyidikan.
Secara politis, apabila lima pidana khusus itu menjadi pidana biasa dan dicabutkanya UU yang mengaturnya, tentu berimbas terhadap keberadaan lembaga yang hadir sebagai amanat UU. Seperti UU Tindak Pidana Korupsi yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Hak Asasi Manusia yang melahirkan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham), UU Narkotika dan Psikotropika yang melahirkan Badan Nasional Narkotika (BNN), dan UU Terorisme melahirkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Beruntung masih ada pasal 187 dan 620 yang menjadikan lembaga lembaga-lembaga tersebut masih bisa eksis walau tanpa penjelasan eksplisit dalam batang tubuh KUHP Nasional.
Implikasi
Hadirnya KUHAP baru, tentu berimplikasi pada penegakan hukum pidana khusus ini. Pertama, waktu yang terlalu sempit menjelang berlakunya. KUHP Nasional saja membutuhkan waktu dua tahun untuk mempersamakan persepsi dan pemahaman di kalangan aparat, praktisi, akademisi, dan masyarakat.
Sedangkan KUHAP baru, tidak sampai dua bulan untuk langsung dilaksanakan. Apalagi jika hal ini dikaitan dengan tindak pidana khusus, tentunya akan sangat merepotkan bagi para penegak hukum menjalankannya.
Memang, pidana khusus memiliki hukum formil tersendiri, namun perihal ketentuan umumnya akan tetap mengacu pada KUHAP.
Kedua, akan terjadi kesenjangan di antara penegak hukum; polisi, jaksa, hakim dan advokat. Di masa awal penerapan, kemungkinan akan memunculkan interpretasi yang berbeda sehingga menimbulkan “keraguan” ketika penanganan perkara khusus ini. Dampak lebih lanjut, tindak pidana khusus, misalnya korupsi, akan berjalan lambat di masa awal ini. Belum lagi penanganannya, tiga lembaga (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) pun “berebut” untuk menangani perkara korupsi.
Beranjak dari dua hal ini, tidak menutup kemungkinan implementasi di masa awal KUHP Nasional dan KUHAP baru ini masih akan mengikuti ritme lama. Aturannya baru, tapi praktiknya masih gaya lama. Karena itu, para aparat perlu mendapatkan pemahaman yang seragam namun komprehensif agar peraturan ini tidak menimbulkan multiinterpretasi dan dapat dijalankan dengan baik.
Sebagai penutup, kehadiran dua undang-undang baru bidang pidana ini patut diapresiasi karena, selain memenuhi kebutuhan hukum masa kini, juga akan menjadi paradigma baru di tengah karakteristik pluralisme hukum di Indonesia. KHUP Nasional juga bagian dari implementasi nilai sila “Persatuan Indonesia”.
Artinya, di tengah hukum yang hidup (living law) di masyarakat (hukum adat dan hukum agama), ada satu hukum yang menjadi pedoman bersama dan sekaligus jembatan atas hukum-hukum yang hidup lainnya. Kehadirannya juga lebih baik daripada terus “terjajah” oleh hukum warisan kolonial. (*)