Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Niat mencari pekerjaan justru berujung pidana. Dua pria berinisial AA, 27, dan BH, 25, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan sepeda motor operasional milik sebuah usaha laundry di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kedua pelaku diketahui baru bekerja selama satu hingga dua hari di tempat usaha tersebut. Namun, kepercayaan pemilik laundry disalahgunakan. Sepeda motor Honda Vario yang biasa digunakan untuk antar-jemput cucian dibawa kabur oleh keduanya.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik usaha melaporkan hilangnya kendaraan operasional secara tiba-tiba.
“Pelaku ini baru bekerja, ada yang satu hari dan dua hari. Mereka sebelumnya sudah saling mengenal dengan pemilik laundry,” ujar Iptu Apriadi, Minggu (14/12).
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Kenangan Laundry yang berlokasi di Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasilnya, tim Reskrim Polsek Bengkong menangkap AA dan BH di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, pada dini hari. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polsek Bengkong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AA dan BH dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada karyawan, terutama yang baru bekerja.
“Jangan terlalu cepat percaya, apalagi kepada karyawan yang baru beberapa hari bekerja. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang,” pungkas Iptu Apriadi.(*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO