Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Di tengah krisis kekurangan guru tingkat SMA di Batam, sejumlah tenaga honorer justru terancam dirumahkan. Situasi ironis ini memaksa beberapa komite sekolah menarik iuran sukarela dari orangtua siswa demi mempertahankan keberadaan guru honorer di ruang kelas.
Langkah ini terlihat dalam surat pemberitahuan yang beredar, di mana komite sekolah menyepakati penarikan iuran bulanan sebagai upaya darurat. Penerapan dilakukan setelah pertemuan bersama pihak sekolah dan orangtua siswa.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kepri di Batam, Kasdianto, membenarkan bahwa sekolah-sekolah diminta mencari jalan keluar agar guru honorer tidak kehilangan pekerjaan. Menurut dia, kebutuhan guru di Batam saat ini sangat besar.
“Arahan dari Pak Kadis beberapa minggu lalu, sekolah diminta duduk bersama komite untuk mencari jalan keluar. Karena kita memang kekurangan guru, sehingga harus ada solusi terbaik,” ujarnya, Senin (8/12).
Dipicu Regulasi Baru yang Melarang Pembiayaan dari APBD
Ancaman perumahan ini merupakan buntut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa honor guru non-ASN tidak lagi boleh dibayarkan melalui APBD.
“Kebijakan ini tidak bisa diganggu gugat. Pak Kadis melalui Pak Gubernur sudah beberapa kali melobi ke pusat, banyak upaya yang sudah dilakukan,” kata Kasdianto.
Masalah kian rumit karena tahun ajaran 2025/2026 kembali menerapkan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa, yang otomatis menambah kebutuhan guru di tiap bidang.
“Kita kekurangan guru, sementara sistem penjurusan menuntut banyak tenaga pengajar. Sampai sekarang kami terus mencari solusinya,” tambahnya.
Contoh Kasus di SMKN 3 Batam, 12 Pegawai Terancam Dirumahkan Situasi serupa terjadi di SMKN 3 Batam.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Batam Pos, sekolah ini menghadapi defisit anggaran untuk membayar honor guru dan tenaga administrasi non-PPPK. Sebanyak 12 orang terancam dirumahkan mulai akhir 2025.
Untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan, komite dan orangtua siswa yang bertemu pada 22 November sepakat menetapkan iuran sukarela mulai Desember 2025. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat edaran pada 25 November 2025.
Dana iuran tidak dapat dibebankan ke Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sementara kebutuhan honor tetap mendesak. Karena itu, orangtua diberi pilihan nominal Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp80 ribu, hingga Rp100 ribu per bulan, atau sesuai kemampuan. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Komite SMKN 3 Batam.
Komite Janji Transparansi
Komite menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana akan transparan. Laporan penggunaan iuran disampaikan setiap bulan, dan setiap orangtua diminta mengisi formulir kesediaan sebagai bentuk partisipasi tanpa paksaan.
Dalam surat yang sama, komite mengingatkan kembali fungsi mereka sebagaimana diatur Permendikbud 75/2016—memberikan pertimbangan kepada sekolah, mengawasi, membantu peningkatan mutu pendidikan, serta menjadi penghubung antara sekolah dan masyarakat.
Partisipasi masyarakat, tegas mereka, tidak boleh membebani orangtua secara berlebihan.
Meski berada dalam situasi anggaran yang penuh ketidakpastian, komite berharap iuran sukarela ini dapat menjaga proses belajar-mengajar di SMKN 3 Batam tetap berjalan normal hingga solusi permanen ditemukan.
Kebijakan merumahkan guru honorer ini meresahkan dan sangat ironi di Kepri, sebab diambil di saat sekolah-sekolah masih kekurangan guru, khususnya di Kota Batam.
Seharusnya, disaat anggaran terbatas, bukan sektor vital seperti pendidikan yang harus dikorbankan, sebab ini menyangkut masa depan anak bangsa selaku pemegang estapet kepemimpinan bangsa. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO