Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri melibatkan 22 perguruan tinggi di Tanjungpinang dan Batam dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI). Perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam penciptaan invensi sekaligus penguatan ekosistem paten di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan kampus merupakan aktor utama yang melahirkan inovasi, sehingga hasil invensi harus dikelola secara strategis dan berkelanjutan. Karena itu, pihaknya terus mendorong sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha agar invensi yang lahir dari ruang akademik mendapat perlindungan hukum.
“Kemudian dimanfaatkan dan dikomersialisasikan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Edison, Sabtu (6/12).
Kegiatan diseminasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kepri dan dua perguruan tinggi, yakni Universitas Universal dan Universitas Riau Kepulauan. MoU tersebut mencakup kerja sama terkait pelayanan hukum dan fasilitasi Tri Dharma perguruan tinggi.
“Kesepakatan ini memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan institusi akademik dalam upaya perlindungan invensi dan pembangunan ekosistem KI di Kepri,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Politeknik Batam, Fahruzi, memaparkan strategi sentra HKI, cara meningkatkan jumlah paten, hilirisasi riset, serta integrasi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian demi meningkatkan daya saing kampus.
Peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai konsep dasar paten, persyaratan pemeriksaan permohonan, tata cara penyusunan spesifikasi dan deskripsi paten, hingga praktik penyusunan draf dan contoh klaim paten yang baik. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY