Buka konten ini

BATAM (BP) – Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan telah rampung.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di kantornya, Jumat (5/12).
“Regulasi terkait UMP sudah diparaf,” ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut menandakan formula penghitungan UMP 2026 telah disepakati pihak terkait.
Meski demikian, Airlangga belum bersedia mengungkap formula yang akan digunakan. Saat ditanya lebih jauh, ia langsung berlalu menuju ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan PP pengupahan terbit pada Desember 2025. Aturan baru itu akan menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa PP tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk UMP, UMK, dan upah sektoral mulai 2026.
“Kita berharap, tentu sebelum 31 Desember 2025 sudah selesai agar dapat diterapkan pada Januari 2026,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Ia menambahkan, pemerintah masih mematangkan substansi PP tersebut. Formula baru untuk UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi yang tengah dirumuskan.
Terkait formula, Yassierli menyebut proses harmonisasi masih berlangsung, melibatkan lintas kementerian serta para pemangku kepentingan.
“Kita ingin PP ini benar-benar siap. Memang belum bisa dipatok kapan selesainya, tetapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dan stakeholders segera tuntas,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK