Buka konten ini

PAKAR Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai, upaya menurunkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 1 persen untuk Pemilu 2029 masih terbuka. Menurutnya, target ini masih bisa diupayakan karena penurunan bisa dilakukan oleh legislatif sebagai pembuat undang-undang.
”Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai treshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan treshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR),” ujar Mahfud dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat.
Mantan Menko Polhukam ini menilai, PT 1 persen memungkinkan diterapkan pada Pemilu 2029. Dengan begitu, suara rakyat yang hilang karena partai yang didukung tidak masuk parlemen bisa terakomodir.
”Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan, agar suara rakyat tidak hangus. Mekanismenya, melalui stembus accord, kesepakatan antar partai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.
”Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri, melalui stembus accord,” terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyarankan, agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat. Dia memahami, perjuangan itu tidak mudah, karena ada dominasi partai besar di Senayan yang akan berusaha membatasi.
”Ya biasalah namanya partai besar. Tapi, nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin jalan, aspirasi masyarakat didengarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) dideklarasikan di Jakarta pada Sabtu (22/11). Koalisi ini terdiri dari delapan partai politik nonparlemen. Sekber diketuai oleh Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta (OSO).
Saat ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR