Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Persidangan kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan bernama Intan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/12). Sidang yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu dengan hakim anggota Douglas dan Dina itu memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari dua terdakwa: Roslina, majikan korban, dan Merliyati, sepupu korban.
Pantauan Batam Pos, Roslina hadir dengan penampilan mencolok. Ia mengenakan sandal bermerek Keds, berbeda dari tahanan lain yang umumnya memakai sandal sederhana. Sementara Merliyati tampak menunduk selama persidangan berlangsung.
Dalam pledoinya, penasihat hukum Roslina memohon majelis hakim mempertimbangkan permintaan maaf dan perdamaian yang diklaim telah dilakukan kliennya. “Klien kami sudah meminta maaf dan berdamai. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum Roslina.
Penasihat hukum Merliyati meminta majelis memperhatikan hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban. Ia menegaskan bahwa tindakan Merliyati dilakukan karena tekanan dari Roslina, bukan murni niat pribadi. “Klien kami kooperatif dan turut membantu mengungkap perkara ini. Kiranya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi pledoi tersebut secara lisan. “Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU.
Ketua majelis hakim Andi Bayu kemudian menutup persidangan dan menyatakan putusan akan dibacakan pada Senin, 8 Desember mendatang.
Pada sidang sebelumnya, JPU Aditya Syaummil menuntut hukuman berat bagi kedua terdakwa. Roslina dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Merliyati dituntut 7 tahun penjara. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO