Buka konten ini


BATAM (BP) – Polemik tumpukan kontainer berisi limbah elektronik B3 di Pelabuhan Batuampar memasuki babak baru. Meski sudah menumpuk dalam waktu lama, Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini sepenuhnya berada di tangan Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga kini tercatat 759 kontainer limbah B3 asal Amerika Serikat menumpuk di area pelabuhan. Seluruh kontainer masih tertahan dan belum ada keputusan final apakah akan diproses lebih lanjut atau direekspor.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa penanganan kontainer tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Bea Cukai dan KLHK sebagai otoritas kepabeanan dan lingkungan.
“Bea Cukai yang paling kompeten menjelaskan kapan kontainer itu akan dibawa keluar dan bagaimana prosesnya. Itu wilayah mereka, bukan BP Batam,” ujar Amsakar saat ditemui Batam Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/12).
Ia menyebutkan, pihaknya turut menerima keluhan dari Terminal Peti Kemas Batuampar terkait semakin banyaknya kontainer yang menumpuk dan mulai mengganggu aktivitas operasional.
“Saya mendapat surat dari Terminal Peti Kemas. Mereka meminta agar kontainer ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Untuk itu, BP Batam telah menyurati KLHK agar memberikan keputusan tegas. Selama belum ada keputusan, BP Batam tidak dapat melangkah lebih jauh.
“Karena ini limbah B3, tentu harus menunggu sikap dan pemeriksaan dari KLHK. Mereka yang memastikan apakah harus direekspor atau bagaimana,” katanya.
Amsakar memastikan bahwa seluruh proses perizinan di BP Batam akan menyesuaikan hasil pemeriksaan KLHK dan Bea Cukai. Bila diputuskan wajib direekspor, BP Batam akan menghentikan seluruh proses perizinan lanjutan.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan barang itu limbah dan wajib direekspor, tentu perizinannya tidak bisa kami teruskan. Semua harus mengikuti aturan,” tegasnya.
Meski begitu, Amsakar menilai perlu adanya langkah sementara agar tumpukan kontainer tidak semakin membengkak dan mengganggu iklim investasi di Batam.
“Jangan sampai pelabuhan penuh, aktivitas terganggu, dan memberi kesan kumuh. Harus ada langkah antara supaya tidak menumpuk,” tuturnya.
Ia menegaskan belum ada keputusan final terkait status kontainer tersebut. BP Batam masih menunggu arahan resmi dari KLHK.
“Kalau sudah jelas mana yang harus diekspor dan mana yang bisa dikerjakan, BP Batam akan langsung mengambil langkah tegas,” kata Amsakar.
Bea Cukai: Tunggu Keputusan KLHK
Penumpukan kontainer berisi limbah B3 di Pelabuhan Batuampar semakin mengkhawatirkan. Hingga awal pekan ini, lebihd ari kontainer tercatat tertahan, dan jumlahnya terus bertambah setiap minggu. Kondisi ini membuat kapasitas lapangan penumpukan makin sesak dan berpotensi menghambat aktivitas logistik reguler.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa kedatangan kontainer-kontainer tersebut tidak berhenti.
“Hampir tiap minggu ada yang masuk. Totalnya sekarang 749 kontainer dan terus bertambah,” ujarnya.
Zaky menjelaskan, seluruh kontainer berisi material yang diidentifikasi sebagai limbah elektronik seperti PCB, CPU, hingga scrap metal yang mengandung B3. Penetapan ini dilakukan KLHK setelah pemeriksaan menyeluruh.
“KLHK menyampaikan bahwa muatan itu limbah B3 dan tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena itu harus direekspor ke negara asal,” kata Zaky.
Namun tiga perusahaan yang bertanggung jawab belum juga melakukan reekspor meski sudah dua kali mendapat surat teguran dari Bea Cukai.
“Kami sudah menyurati dua kali. Tapi sampai sekarang, yang bersangkutan belum melakukan reekspor,” ujarnya.
Menurut Zaky, hambatan terbesar adalah tingginya biaya reekspor. Pertemuan lintas instansi terus dilakukan, bahkan pemerintah pusat sudah turun tangan untuk mencari solusi.
“Ini sudah diambil alih di tingkat pusat. Pak Amsakar juga sudah mengirim surat ke kementerian agar dicarikan solusi terbaik,” katanya.
Zaky menyebut pihaknya sebenarnya telah meminta agar pengiriman dihentikan sementara. Namun diduga ada kontrak antara perusahaan dan pengirim sehingga kontainer tetap masuk dalam jalur pelayaran.
“Kami sudah mengimbau supaya stop. Tapi mungkin ada kendala kontrak dan teknis sehingga kontainer telanjur berada di atas kapal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa mengembalikan kontainer tidak semudah membalikkan barang pesanan.
“Tidak semudah membalikkan motor atau pesanan ojek. Biayanya besar dan harus ada pihak yang menanggung,” ujarnya. Material dalam kontainer itu, kata Zaky, semestinya digunakan untuk proses pengolahan kembali di Indonesia, seperti ekstraksi zinc dan copper untuk dilebur menjadi ingot. Namun, urusan pengawasan limbah tetap menjadi kewenangan instansi lingkungan.
Sementara itu, lapangan penumpukan di Pelabuhan Batuampar semakin padat. Operator pelabuhan mulai kesulitan mengatur pergerakan alat berat. Jika penumpukan terus berlanjut, aktivitas bongkar muat dikhawatirkan ikut terganggu. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK