Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Untuk kesekian kalinya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, kembali menyoroti hambatan yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Menurut Maruarar, riwayat kredit bermasalah yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menjadi ganjalan utama MBR memperoleh pembiayaan rumah.
Kredit macet yang dimaksud umumnya bernilai kecil, mayoritas berasal dari pinjaman online (pinjol) atau paylater. Namun catatan itu membuat bank ragu menyetujui KPR subsidi karena dinilai mencerminkan risiko ketidakmampuan mencicil. Maruarar menilai, kondisi tersebut tidak seharusnya menghambat akses MBR terhadap rumah subsidi, bahkan membuka opsi agar catatan tersebut diputihkan atau dilunasi oleh pengembang.
Pandangan berbeda datang dari pihak perbankan. Nilai tunggakan yang kecil justru membuat bank bertanya-tanya: bila cicilan Rp1 juta hingga Rp2 juta saja bermasalah, bagaimana dengan kredit ratusan juta?
Dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah di Jakarta pekan lalu, Maruarar menegaskan bahwa persoalan SLIK berulang kali disampaikan warga saat ia melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah. Ia berharap catatan kredit bermasalah MBR di SLIK dapat dihapus untuk memperluas akses pembiayaan rumah melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, realisasi KPR FLPP baru mencapai 231.343 unit dari target 350.000 unit per 27 November 2025.
Menkeu: Bukan SLIK Masalahnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, SLIK bukan penyebab utama macetnya penyaluran KPR subsidi. Ia menilai persoalan daya beli menjadi faktor yang lebih dominan.
“SLIK dihapus pun, sebagian besar MBR masih belum mampu membeli rumah subsidi,” kata Purbaya. Ia menilai perlu kajian lebih lanjut untuk melihat faktor permintaan dan hambatan lain dalam realisasi program FLPP.
SLIK sendiri merupakan instrumen penilaian risiko yang memuat riwayat kredit calon debitur. Ketua OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam debitur, melainkan basis informasi netral yang membantu bank menjaga kualitas pembiayaan dan mengurangi asimetri informasi.
BP Tapera: Daya Beli Belum Pulih
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa pemulihan daya beli menjadi hambatan terbesar. Pertumbuhan konsumsi masyarakat yang melambat dan indeks keyakinan konsumen yang menurun menunjukkan tekanan pada kelompok menengah bawah.
Heru juga mencatat meningkatnya outstanding pinjol dan paylater sebagai indikasi masyarakat makin bergantung pada kredit kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. TWP90 pinjol dan kredit macet paylater juga mengalami kenaikan, menunjukkan tekanan keuangan yang makin berat.
Permasalahan Struktural
Ketua Umum The Housing & Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menilai kebijakan perumahan selama ini terlalu menitikberatkan pada pembiayaan dan suplai rumah, tanpa melihat kebutuhan konkret MBR. Banyak rumah subsidi tidak laku karena tidak sesuai lokasi atau harganya tetap sulit dijangkau.
Anggota Dewan Pembina HUD Institute, Ali Kusno Fusin, menambahkan bahwa program perumahan subsidi masih berfokus pada pekerja formal. Padahal, 60 persen angkatan kerja adalah pekerja informal dan banyak di antaranya berpenghasilan cukup untuk membeli rumah subsidi, namun tidak bisa mengakses pembiayaan karena tidak tercatat dalam sistem.
Menurutnya, tanpa kebijakan inklusif untuk pekerja informal, target FLPP sulit tercapai. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO