Buka konten ini

SULAWESI UTARA (BP) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, dinonaktifkan setelah diduga memaksa warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam mengonsumsi daging anjing. Tindakan itu menuai sorotan sekaligus memicu pemeriksaan internal.
Dalam ajaran Islam, daging anjing merupakan makanan haram dan dikategorikan najis. Memaksa seorang Muslim mengonsumsinya bukan hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin negara.
Sebagai Kalapas, Chandra sejatinya memiliki peran sentral dalam menjaga integritas, keamanan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Lapas Enemawira sendiri berada di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) bergerak cepat dengan menonaktifkan Chandra Sudarto. Pemeriksaan internal dilakukan pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (3/12).
Rika menjelaskan, Ditjenpas telah menerbitkan surat perintah (sprin) pemeriksaan dan menetapkan digelarnya sidang kode etik untuk mendalami dugaan pelanggaran. Proses ini, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan.
Sidang kode etik terhadap Chandra digelar pada Selasa (2/12) oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. Rika memastikan pihaknya tidak ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” tegasnya.
Rika menambahkan, Ditjenpas berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas seluruh petugas pemasyarakatan, serta memastikan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan berjalan sesuai standar.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK