Buka konten ini

NONGSA (BP) – BNNP Kepri memusnahkan lebih dari 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan enam kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (3/12), dan menghadirkan delapan dari sembilan tersangka yang terlibat.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Nestor Simanihuruk, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari jaringan sindikat narkoba lintas wilayah. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.028,8 gram sabu, 7.947 butir ekstasi, dan 452,09 gram ekstasi pecah.
“Satu tersangka lainnya tidak dapat hadir karena sedang menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Batam,” ujar Nestor.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan. Dari total sabu yang disita seberat 2.187,56 gram, sebanyak 158,76 gram disisihkan, sementara sisanya dimusnahkan. Untuk ekstasi, dari 8.443 butir yang diamankan, 496 butir disisihkan, dan 7.947 butir dimusnahkan. Ekstasi pecah juga dimusnahkan setelah dikurangi 10,12 gram dari total awal 462,21 gram.
Menurut Nestor, enam kasus tersebut mencerminkan meningkatnya kreativitas dan intensitas pelaku dalam menyelundupkan narkotika ke Kepri. Mayoritas pasokan berasal dari jaringan internasional yang memanfaatkan Kepri sebagai pintu masuk karena banyaknya pelabuhan tikus dan tingginya mobilitas masyarakat.
“Kepri memang daerah rawan. Tapi BNNP Kepri tetap berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Nestor menambahkan, sembilan tersangka memiliki peran berbeda, mulai kurir, pengedar, hingga pengendali lapangan. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang berada di atas jaringan tersebut. “Rata-rata suplai narkotika berasal dari Malaysia,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kepala Bea Cukai Batam, Ketua PN Batam, Kejaksaan, kepolisian, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Nestor menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha transportasi. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO