Buka konten ini

BATAM (BP) — Bea dan Cukai (BC) Batam menegaskan hingga kini masih menunggu pelimpahan resmi perkara dua kontainer berisi perabot bekas yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang. BC menyebut penyelesaian unsur kepabeanan pada kasus tersebut belum tuntas, sehingga pelimpahan menjadi kunci untuk melanjutkan proses penindakan.
Kepala BC Batam,
Zaky Firmansyah, mengatakan, pihaknya menghargai seluruh proses yang sedang berjalan di kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa perkara itu memuat unsur pidana kepabeanan karena muatan kontainer seharusnya ditempatkan di gudang berkaitan barang kepabeanan.
“Kami menunggu, ya. Unsur kepabeanannya belum selesai. Kami berterima kasih apabila nantinya diserahkan, begitu juga terkait para pelaku, karena ada unsur pidana di situ,” ujar Zaky saat ditemui di Kantor BNNP Kepri, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan bahwa dua kontainer tersebut telah lebih dahulu ditangani BC Batam pada 14 Oktober 2025. Saat itu, petugas melakukan penegahan setelah sistem NHI (Notation Intelligent) mendeteksi kejanggalan pada deklarasi barang.
Dalam dokumen pemberitahuan, isi kontainer tercantum sebagai perabot bekas. Hasil pemeriksaan BC Batam mengonfirmasi bahwa seluruh isi kontainer memang 100 persen furnitur bekas, bukan balpres maupun barang baru seperti sempat diberitakan.
“Kami lakukan penegahan di Tanjungpinggir (Sekupang). Yang diberitahukan perabot bekas, dan setelah diperiksa memang semuanya bekas. Tidak seperti informasi yang beredar yang menyebut barang baru,” tegas Zaky.
Setelah penegahan, BC menginstruksikan pemilik barang untuk memindahkan kontainer ke TPP Tanjunguncang. Pemindahan itu diperlukan agar pemeriksaan lanjutan tetap berada dalam koridor pabean resmi.
Namun, pada proses pemindahan, kontainer justru dibawa ke lokasi lain. Padahal kontainer tersebut sudah digembok menggunakan segel resmi BC.
“Gembok itu mewakili negara. Teregistrasi di kami dan benar asli. Memang waktu dibawa tidak diawasi langsung anggota,” kata Zaky.
Ia menjelaskan, selama segel tidak rusak, pengawasan fisik langsung tidak wajib dilakukan. Namun, jika segel dibuka tanpa sepengetahuan petugas, maka dapat menimbulkan tindak pidana.
“Kalau dibuka tanpa sepengetahuan petugas, itu masuk ranah pidana. Ada dasar pasalnya,” ujarnya.
Zaky membenarkan posisi awal kontainer berada di Tanjungpinggir sebelum ditindak BC. Terkait kabar adanya oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan jalur barang, Zaky membantah. “Sudah kami klarifikasi. Tidak benar informasi itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Polresta Barelang terus berjalan. BC Batam bahkan telah dipanggil untuk menjelaskan fakta teknis mengenai penanganan kepabeanan.
“Sudah ada koordinasi, beberapa kali kami jelaskan detailnya,” ujarnya.
Meski demikian, pelimpahan kasus hingga kini belum dilakukan. Padahal proses penanganan sudah berjalan lebih dari tiga pekan.
“Mudah-mudahan segera dilimpahkan. Sudah tiga minggu. Kalau teman-teman dengar ada gelar perkara, silakan ditanyakan ke Polres,” katanya.
Zaky menutup dengan menegaskan BC Batam tidak ingin memperpanjang polemik kewenangan. Yang terpenting, kata dia, adalah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan saling menghormati antarlembaga.
“Sekarang kan kita bekerja kolaborasi. Tidak ada menang-menangan. Saling menghormati proses, itu yang harus dijunjung,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dua kontainer berisi barang bekas yang diamankan Polresta Barelang berkembang menjadi salah satu penyelidikan paling kompleks tahun ini.
Berawal dari penggerebekan gudang yang diduga menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal dan dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, penyidik kini menelusuri alur panjang perpindahan barang, dokumen, hingga dugaan permainan sejumlah pihak yang memungkinkan dua kontainer tersebut keluar dari jalur distribusi resmi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menyebut penyidikan berjalan panjang karena cakupan pemeriksaan yang luas.
“Pemeriksaan masih berjalan alot. Ini melibatkan semua pihak terkait. Kasus ini masih menjadi atensi penyelidikan,” tegasnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus dua kontainer ini hanyalah pintu masuk menuju jejaring yang lebih besar.
Sebagai bagian dari transparansi, dua kontainer itu kini dibiarkan terparkir di depan Mapolresta Barelang, dipasangi garis polisi. Kontainer yang masih tersegel dijaga dalam kondisi utuh sebagai bagian dari pembuktian forensik. Sementara kontainer yang telanjur terbuka sedang ditelusuri untuk mencari jejak barang yang diduga telah keluar sebelum penggerebekan.
Meski penyidikan masih jauh dari selesai, pola awal yang muncul mengarah pada alur distribusi barang bekas yang memanfaatkan celah pengawasan, menggunakan agen perantara, serta kemungkinan melibatkan pihak yang memiliki kendali terhadap dokumen atau akses gudang. Jika semua dugaan ini terkonfirmasi, kasus dua kontainer tersebut berpotensi membuka jaringan penyimpangan yang lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan tanpa pandang bulu. Dengan pemeriksaan yang terus meluas, kasus ini menjadi ujian integritas sistem pengawasan logistik di Batam dan bisa menjadi preseden penting dalam menutup celah penyelundupan barang bekas di masa depan.
Sumber-sumber investigasi di lapangan menyebut penyidikan ini bukan sekadar kasus pelanggaran dokumen. Mereka melihatnya sebagai “kotak pandora” yang berpotensi menyeret oknum dari berbagai sektor.
Dua kontainer itu ditemukan bersama tiga truk pengangkut yang terparkir di area gudang. Puluhan pekerja yang berada di lokasi langsung diamankan sebagai saksi. Saat polisi tiba, satu kontainer dalam kondisi sudah terbuka dan sebagian isinya telah dikeluarkan. Kontainer kedua masih tersegel.
Temuan ini memunculkan pertanyaan krusial: siapa yang membawa kontainer keluar dari jalur resmi, dan untuk kepentingan siapa barang-barang tersebut dipindahkan? Polisi masih menyelidiki. (*)
Reporter : YASHINTA – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK