Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ada kabar baik bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Mulai 2026, proses pengajuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bakal dibuat jauh lebih ringkas lewat Aplikasi Revitalisasi Sekolah. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat penataan fasilitas pendidikan yang selama ini masih timpang di banyak daerah.
Aplikasi yang bisa diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id itu kini menjadi pusat kendali perencanaan dan pemantauan revitalisasi. Pemerintah daerah maupun sekolah cukup mengajukan usulan secara digital tanpa lagi prosedur yang berbelit.
Di dalamnya tersedia rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pengecekan kelengkapan dokumen real time, pemeringkatan sasaran yang lebih objektif, verifikasi berlapis dari daerah dan pusat, hingga akses detail kondisi ruang sekolah.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk seluruh proses perencanaan sampai evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026. Kita ingin prosesnya benar-benar terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, saat membuka Webinar Sosialisasi Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang tayang di kanal Ditjen PAUD Dasmen, Rabu (19/11).
Gogot menegaskan, digitalisasi pengusulan membuat seluruh tahapan lebih cepat dan mudah ditelusuri. Menu revitalisasi juga diperluas, tak hanya membangun ruang kelas baru, tetapi juga merehabilitasi ruang rusak, memperbaiki lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga penyediaan sumber air bersih untuk sanitasi yang layak.
Sasaran program mencakup sekolah negeri maupun swasta, dengan prioritas bagi daerah 3T dan sekolah yang mengalami kerusakan paling berat.
Tantangan revitalisasi memang masih besar. Hingga kini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas di 195 ribu sekolah yang masuk kategori rusak sedang hingga berat.
“Jumlah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam 1–2 tahun. Tapi prioritas harus dikejar, supaya anak-anak bisa belajar di ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” kata Gogot.
Program revitalisasi 2026 juga diperkuat lewat Instruksi Presiden serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kemendagri.
“Ini landasan hukum yang kuat untuk memastikan revitalisasi berjalan, terutama bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan perhatian serius,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya kolaborasi kuat dengan pemerintah daerah. Daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen lapangan, hingga membantu sekolah melengkapi dokumen.
Adapun sekolah wajib menyiapkan dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kerusakan bergeotag dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai standar PUPR yang ditandatangani surveyor.
Panduan teknis pengisian aplikasi dan mekanisme pengusulan dapat diunduh melalui tautan s.id/materisosisrevit2026, sementara rekaman webinar tersedia di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO