Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan pada penetapan tahun ini. Namun, besaran kenaikannya belum dapat diumumkan karena masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Diky menjelaskan, formulasi penetapan upah tahun ini masih mengacu pada skema sebelumnya, yakni ketentuan dalam PP 51. Rumus yang digunakan tetap memadukan komponen upah minimum berjalan, variabel nilai upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Formulasinya masih sama seperti PP (Peraturan Pemerintah) sebelumnya, seperti PP 51 (PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan). Masih di UMK saat ini ditambah variabel upah, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya, Minggu (30/11).
Dengan formulasi tersebut, kata Diky, kenaikan upah dapat dipastikan terjadi. Hanya saja, besaran persentasenya belum dapat dipastikan hingga seluruh variabel dihitung secara resmi.
“Kalau naiknya kurang tahu berapa persen. Tapi berdasarkan perhitungan PP pasti naik, cuma kita belum tahu naiknya berapa,” ujarnya.
Terkait tahapan pembahasan, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari pusat, baik berupa Peraturan Pemerintah Pengganti atau aturan setara lainnya. Setelah regulasi tersebut dirilis, barulah pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dapat merampungkan penetapan upah.
“UMP sebenarnya kita menunggu penerbitan pusat dulu. Nanti PP keluar, baru kita selesaikan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” kata Diky.
Ia memastikan proses penetapan UMP akan rampung pada Desember, sesuai jadwal tahunan yang berlaku. “Ya, harus keluar. Nanti Desember keluar,” tambahnya.
Untuk UMK, mekanismenya juga mengikuti UMP, yakni menunggu regulasi pusat yang sama.
“UMK dan UMP sama, nanti nunggu PP. Nunggu dari Kementerian,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan lagi mengikuti pola satu angka nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, penetapan UMP tahun depan bakal mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Dengan kebijakan baru itu, pengumuman UMP 2026 dipastikan tidak terikat pada tanggal 21 November sebagaimana penetapan tahun 2025. Kemenaker menyatakan belum dapat menetapkan UMP 2026 karena regulasi pengupahan yang baru masih dalam proses finalisasi.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023 yang mengamanatkan perhitungan upah minimum harus berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL).
“Karena itu, kami membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kebutuhan hidup layak. Itu yang pertama,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).
Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Alasannya, terdapat disparitas pertumbuhan ekonomi dan struktur industri antardaerah.
“Kalau ada berita soal naiknya sekian, itu berarti tidak ke situ arahnya. Ini juga masih dalam proses,” terangnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK