Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu satu tahun. Langkah itu ia sampaikan menyusul citra buruk lembaga tersebut di mata publik hingga pimpinan tertinggi negara.
Menurut Purbaya, posisi Bea Cukai saat ini berada dalam situasi krusial karena berpotensi dibekukan, sebagaimana pernah terjadi pada era Orde Baru ketika fungsi Bea Cukai sempat diambil alih oleh perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS).
“Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk enggak diganggu dulu. Saya minta waktu untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancamannya serius,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (27/11).
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih enggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan dan diganti SGS seperti dulu,” tambahnya.
Purbaya mengatakan para pegawai Bea Cukai sudah memahami konsekuensi jika reformasi internal tidak berjalan. Apabila lembaga dibubarkan, sekitar 16 ribu pegawai terancam kehilangan pekerjaan. “Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” ucapnya.
“Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap mengubah keadaan,” lanjut Purbaya.
Untuk mempercepat perbaikan, Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai mulai memperluas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) di sejumlah stasiun pengawasan. Teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mendeteksi praktik under-invoicing lebih cepat.
“Kita sudah mulai terapkan AI di stasiun-stasiun Bea Cukai. Under-invoicing akan cepat terdeteksi sambil kita perbaiki hal lain. Kemajuannya cukup baik, saya pikir tahun depan sudah aman,” tutupnya.
Peringatan untuk Oknum Importir Ilegal
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengingatkan keras para oknum pegawai yang terlibat dalam masuknya pakaian bekas impor ilegal. Ia menegaskan siapapun yang terbukti terlibat akan langsung diberhentikan.
“Kalau memang ada pegawai Bea Cukai yang ikut main, ya pasti kita selesaikan. Selesai itu berarti jadi pengangguran, gitu aja,” kata Djaka di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Peringatan itu muncul setelah perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyebut hampir seluruh pakaian bekas di Indonesia masuk secara ilegal. Ia bahkan menuding oknum Bea Cukai mematok pungli hingga Rp550 juta per kontainer untuk membongkar barang.
Menurut keterangan pedagang, dengan sekitar 100 kontainer yang masuk setiap bulan, potensi pungli mencapai Rp55 miliar per bulan—mengalir bukan ke kas negara, tetapi ke oknum-oknum.
Namun Djaka membantah keras tudingan tersebut.
“Itu enggak jelas, informasi yang menyesatkan. Kalau pun ada oknum yang memanfaatkan, pasti kita selesaikan,” tegasnya.
Dorongan Legalisasi dari Pedagang
Rifai menilai pedagang bukan pelaku utama, melainkan korban dari praktik mafia impor ilegal. Ia menyebut masuknya pakaian bekas mustahil terjadi tanpa ada pihak yang memfasilitasi.
“Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak. Para pedagang,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas, sehingga pedagang dapat menjalankan usaha secara resmi dan membayar pajak daripada memberi pungli ke oknum.
Namun Purbaya sudah menegaskan tak akan melegalkan impor pakaian bekas. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK