Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengingatkan bahwa kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah ditegaskan dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu mewajibkan setiap pemberi kerja TKA mengantongi RPTKA yang disahkan pemerintah pusat, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah inspeksi mendadak oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sidak pada Selasa (11/11) itu menemukan 364 warga negara asing bekerja tanpa pengesahan RPTKA, masing-masing 202 orang di PT SZCI dan 162 orang di PT BAP.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa sidak dilakukan menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja asal Tiongkok, Wang Abao, yang juga tidak memiliki dokumen RPTKA. Pengawasan akan terus dilanjutkan hingga 14 November 2025 untuk memastikan dua perusahaan tersebut memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan. Ismail juga mengungkap bahwa pelaksanaan sidak sempat terkendala lantaran seorang pengelola kawasan menolak instruksi pengeluaran para WNA dalam waktu 3×24 jam. Instruksi tersebut mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan operasional perusahaan. Untuk menjaga situasi tetap aman, pengawas mundur setelah pihak terkait menyatakan siap menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut.
Kemnaker memastikan bahwa upaya menghambat tugas pengawas dapat ditangani dan proses penertiban WNA tetap berjalan sesuai aturan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. Kedua perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO