Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) akan mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2026 atau PMK 136/2025 yang merujuk pada Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui aturan ini, grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta Euro wajib membayar pajak minimum 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi. Skema internasional tersebut dirancang untuk mencegah perpindahan potensi pajak ke negara lain.
Head of Pilar 2 Tax Advisory Services MUC Consulting, Nendi Bahtiar, menjelaskan bahwa GMT memberi peluang tambahan penerimaan bagi Indonesia. Dengan penerapan pajak minimum global, penerimaan yang sebelumnya bisa jatuh ke negara lain justru dapat masuk ke kas negara, meski potensi dari perusahaan multinasional di Indonesia tidak terlalu besar.
Ia juga menilai kebijakan GMT mampu menciptakan iklim persaingan bisnis yang lebih setara antarnegara karena tarif minimum 15 persen berlaku secara global. Dengan demikian, keputusan ekspansi perusahaan multinasional tidak lagi hanya bergantung pada tarif pajak, tetapi juga faktor pendukung lain, seperti kualitas tenaga kerja dan kebijakan pemerintah.
Nendi menambahkan bahwa pelaporan GMT tahun depan akan mengacu pada omzet dan perhitungan perusahaan tahun ini, sebab laporan diajukan 18 bulan setelah kebijakan ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan aturan ini.
Jepang dan Inggris telah lebih dulu mengimplementasikannya sejak 2024, meski awalnya direncanakan pada 2023. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO