Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Regulasi yang menggantikan aturan berusia lebih dari empat dekade itu dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memodernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komite Kemitraan Strategis Peradi SAI, Ana Sofa Yuking, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi SAI. Ia menilai KUHAP lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan hukum maupun kebutuhan keadilan masyarakat.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Dalam KUHAP baru, advokat berhak mengajukan keberatan atas tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Keberatan tersebut nantinya diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Advokat juga diberi ruang mengawasi jalannya pemeriksaan untuk mencegah intimidasi maupun pertanyaan yang mengarahkan.
“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, advokat dapat menjalankan perannya secara utuh sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ana juga menyoroti perluasan kewenangan pra peradilan sebagai langkah maju dalam menjamin kepastian hukum. Mulai dari pengujian sah tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan jelas hingga penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana, kini dapat diajukan melalui pra peradilan.
Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat dalam berhadapan dengan hukum. Dengan hak mengajukan keberatan secara proaktif, potensi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik dapat diminimalkan.
Poin penting lainnya adalah penguatan hak imunitas advokat selama menjalankan tugas profesional berdasarkan undang-undang dan kode etik. Ketentuan ini, kata Ana, merupakan penguatan sekaligus pengingat bagi advokat untuk terus menjaga etika dan profesionalitas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara organisasi advokat dan Komisi III DPR RI agar implementasi KUHAP baru berjalan efektif di lapangan. “Kami akan terus menjalin komunikasi untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil dan berkeadilan,” ujar Managing Partner Yuking & Co. Attorneys at Law itu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR