Buka konten ini

BEA Cukai Batam menemukan muatan campuran berisi barang lokal dan barang yang diduga eks impor tanpa dokumen hasil penindakan TNI di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Senin (24/11) malam lalu. Seluruh barang bukti yang mayoritas merupapakan sembako tersebut, kini telah dipindahkan ke Gudang Bea Cukai Tanjunguncang untuk pencacahan dan pemeriksaan lebih rinci.
Bea Cukai Batam memastikan seluruh temuan dari tiga kapal motor dan tiga truk yang diamankan telah masuk tahap pemeriksaan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan, penyidik Bea Cukai kini tengah melakukan pendalaman terhadap muatan yang ditemukan.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada barang, tetapi juga terhadap pihak yang berada di lokasi saat penindakan.
“Masih proses pemeriksaan pihak-pihak terkait,” ujarnya, Kamis (27/11).
Dari identifikasi awal, muatan yang diamankan merupakan barang campuran. Bea Cukai menemukan adanya barang lokal serta barang yang diduga eks impor tanpa dokumen.
“Sementara memang campuran, ada barang lokal dan ada yang diduga eks impor,” jelasnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan melalui jalur tidak resmi di wilayah Batuampar. Ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan kepabeanan menjadi indikator kuat bahwa sebagian barang masuk atau beredar tanpa prosedur legal.
Seluruh barang bukti kini disimpan di Gudang Bea Cukai Tanjunguncang untuk proses pencacahan dan analisis lebih rinci. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan jenis komoditas, asal usul, serta potensi pelanggaran sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan berikutnya.
Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan Kodim 0316/Batam, Denpom 1/6 Batam, dan instansi terkait lainnya setelah menerima laporan adanya aktivitas bongkar-muat mencurigakan di wilayah Tanjungsengkuang. Respons cepat aparat memungkinkan pengamanan barang sebelum sempat dipindahkan atau disamarkan.
Bea Cukai Batam menegaskan proses pemeriksaan berlangsung profesional dan transparan sesuai ketentuan kepabeanan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait juga menjadi bagian penting untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga kini, Bea Cukai masih menunggu hasil pencacahan penuh untuk memastikan jumlah, nilai, dan unsur pelanggaran.
“Pemeriksaan masih berjalan. Setelah semua data lengkap, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutup Mujiono.
Seperti diberitakan sebelumnya, TNI bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pelabuhan Haji Sage, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam. Lokasi ini diduga kerap dipakai sebagai jalur masuk distribusi ilegal menuju wilayah perbatasan.
Saat operasi berlangsung, petugas menemukan tiga kapal yang digunakan membawa barang selundupan, yakni KM Permata Pembangunan yang dinakhodai Agung; KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT 2 Tahun 2019 dengan nakhoda Muliadi; serta satu kapal lain yang ditinggal kabur nakhodanya.
Selain itu, tiga truk yakni BP 8419 EH; BP 9849 DE; dan BA 8302 AU juga diamankan karena diduga disiapkan sebagai kendaraan distribusi lanjutan.
Dari pemeriksaan, aparat menemukan beragam barang konsumsi tanpa dokumen legal, yakni: 40,4 ton beras; 4,5 ton gula pasir; 2,4 ton minyak goreng; tepung terigu; susu kemasan; parfum impor; mi instan impor; hingga aneka frozen food. Seluruh barang termasuk komoditas strategis yang mewajibkan izin resmi dan pengawasan ketat.
Penyelundupan dalam skala ini dianggap dapat mengganggu stabilitas pasar serta menghilangkan potensi penerimaan negara.
Sebanyak tujuh ABK turut diamankan. Dari keterangan awal, terungkap adanya dua kapal lain, KM Sampurna 03 dan KM Rizki, yang diduga disiapkan membawa barang serupa menuju Tanjung Balai Karimun, wilayah yang dikenal sebagai jalur transit sebelum masuk pasar bebas. Tak satu pun dokumen legal ditemukan, mulai dari surat izin berlayar, manifest muatan, hingga dokumen impor.
Komandan Kodim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami lakukan pengecekan di lapangan dan dipastikan benar. Ada tiga kapal dan tiga truk yang membawa total 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, dan 2,4 ton minyak goreng. Seluruhnya tanpa izin, tanpa manifest, tanpa legalitas,” tegasnya.
Ia menegaskan, penyelundupan bahan pokok bukanlah pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi yang dapat memukul harga dan ketersediaan barang di masyarakat.
Operasi dilakukan bersama Denpom 1/6 Batam untuk memastikan penindakan berlangsung aman dan sesuai prosedur. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK