Buka konten ini

BATAM (BP) – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mempertegas komitmennya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan Batam sebagai jalur keberangkatan ke luar negeri.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, unit ini berhasil menyelamatkan 23 korban pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengungkapkan para korban umumnya dijebak melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan cepat. Pelaku memanfaatkan pelabuhan internasional sebagai titik pengiriman, meski seluruh proses tidak sesuai ketentuan resmi.
“Sebagian besar korban tergiur tawaran gaji tinggi di luar negeri. Mereka diupayakan berangkat melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Harbourbay tanpa prosedur resmi,” ujar Zharfan, Senin (24/11).
Dari 23 korban tersebut, sepuluh merupakan laki-laki dan tiga belas lainnya perempuan. Sementara jumlah tersangka mencapai 18 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penampung, penyedia dokumen, hingga penghubung dengan agen penyalur di luar negeri.
“Ada tersangka yang berperan sebagai penampung, ada yang menyiapkan berkas keberangkatan, dan ada pula yang menjadi penghubung dengan agen di luar negeri,” tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum berjalan signifikan. Satu laporan polisi masih dalam tahap pemberkasan, empat laporan telah naik ke tahap satu, dan sebelas laporan dinyatakan lengkap atau P21.
Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara.
AKP Zharfan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai dokumen legal. “Jangan mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak didukung proses resmi. Keselamatan dan legalitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek KKP memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar masuk pelabuhan internasional Kota Batam. Pengetatan ini diharapkan mampu menekan maraknya perdagangan orang serta mencegah pengiriman PMI non-prosedural yang kerap berujung pada eksploitasi. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO