Buka konten ini
PEMERINTAH memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan lagi mengikuti pola satu angka nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, penetapan UMP tahun depan bakal mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Dengan kebijakan baru itu, pengumuman UMP 2026 dipastikan tidak terikat pada tanggal 21 November sebagaimana penetapan tahun 2025. Kemenaker menyatakan belum dapat menetapkan UMP 2026 karena regulasi pengupahan yang baru masih dalam proses finalisasi.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023 yang mengamanatkan perhitungan upah minimum harus berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL).
“Karena itu, kami membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kebutuhan hidup layak. Itu yang pertama,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).
Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Alasannya, terdapat disparitas pertumbuhan ekonomi dan struktur industri antardaerah.
“Kalau ada berita soal naiknya sekian, itu berarti tidak ke situ arahnya. Ini juga masih dalam proses,” terangnya.
Menurut Yassierli, penyeragaman justru membuka potensi ketimpangan. Karena itu, formula baru akan memberi ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibanding daerah yang pertumbuhannya rendah.
Dalam rancangan regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP dipindahkan dari Permenaker menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan tersebut membuat jadwal pengumuman tidak lagi terikat pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi tidak terikat harus tanggal 21 November,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang kenaikan upah. Angka final ditentukan dewan pengupahan masing-masing daerah, berdasarkan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
“Upah nantinya berupa rentang, dan dewan pengupahan provinsi, kota, serta kabupaten diberi kewenangan menentukan angka di dalam rentang itu sesuai kondisi ekonomi wilayah masing-masing,” jelasnya.
Pekan depan, Kemenaker akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk menerima masukan sebelum regulasi baru disahkan.
Daerah Masih Menunggu Aturan Pusat
Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dipastikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, menyebut seluruh daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan UMK tahun depan.
Rafky mengatakan, aturan baru penetapan UMK disebut-sebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai pengganti PP 36 Tahun 2024. Drafnya dikabarkan hampir final, tetapi belum disahkan karena masih ada sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Intinya, kita menunggu pemerintah pusat. Aturannya hampir final dan mustahil UMK 2026 tidak dikeluarkan karena bisa menimbulkan gejolak. Tapi karena belum ada aturan yang pasti, kita sama-sama menunggu,” ujarnya, Selasa (18/11).
Ia menyampaikan kemungkinan besar jadwal penetapan UMK yang biasanya maksimal 20 November akan mundur. Informasi sementara menunjukkan penetapan UMK 2026 berpotensi dilakukan pertengahan Desember. “Bocorannya, penetapan UMK yang biasanya 20 November kemungkinan bergeser ke Desember, sekitar pertengahan. Jadi kita tunggu saja,” ucapnya.
Salah satu poin krusial yang masih dibahas adalah formula α (alpa) dalam penghitungan UMK. Semula, rentang alpa ditetapkan 0,1–0,3. Pemerintah kemudian mengusulkan perubahan menjadi 0,2–0,7. Namun, pada pembahasan terakhir, muncul angka baru yang kembali ditolak pihak pekerja.
“Pihak pekerja tidak mau menerima alpa sebesar itu. Ada perbedaan pendapat yang masih dicari jalan tengahnya oleh Kemenaker,” kata Rafky.
Ia menegaskan bahwa pengusaha menunggu keputusan final pemerintah dan berharap regulasi segera diterbitkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian. “Draf final sebenarnya sudah oke, hanya ada beberapa poin kecil yang perlu disepakati. Kita tunggu kabar resminya dari pemerintah pusat,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK