Buka konten ini

SEKRETARIS Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Pantauan Batam Pos, M. Amin terlihat keluar dari ruang sidang paripurna dan langsung berjalan cepat menuju area parkir. Ketika dimintai tanggapan soal pemanggilannya oleh penyidik, ia tidak memberikan pernyataan apa pun. Ia hanya menoleh sejenak sebelum masuk ke mobil dinasnya dan meninggalkan lokasi tanpa memberi keterangan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pejabat dan pimpinan DPRD Tanjungpinang telah dimintai klarifikasi oleh Polda Kepri. Selain Sekwan M. Amin, terdapat pula Kabag Umum Elvi dan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2024, tercatat anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp5,6 miliar. Adapun belanja perjalanan dinas pimpinan DPRD tercatat Rp1,8 miliar, sementara belanja perjalanan dinas sekretariat DPRD mencapai Rp1,9 miliar.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan, pihaknya telah meminta keterangan tujuh orang dari DPRD Tanjungpinang. Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang diterima penyidik.
“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar AKBP Gokma saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Gokma menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan para pihak yang dipanggil. Setiap informasi yang diberikan akan dipelajari dengan cermat sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.
“Semua masih tahap awal. Kami pelajari dulu seluruh informasi yang disampaikan,” ujarnya. (***)
Reporter : M ISMAIL
Editor : FISKA JUANDA