Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya, Abdul Muis dan Rasnal, dinyatakan bersalah karena melakukan pungutan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer—padahal iuran tersebut dilakukan atas persetujuan komite sekolah.
Surat rehabilitasi bagi dua guru SMAN 1 Masamba itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Presiden sempat membaca surat rehabilitasi itu sejenak sebelum membubuhkan tanda tangan. Di sisi kiri Presiden tampak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sementara di sisi kanan berdiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah menandatangani surat tersebut, Presiden Prabowo menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu.
Di lokasi yang sama, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan secara resmi pemberian rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian teman-teman DPRD provinsi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” kata Dasco.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini dapat memulihkan nama baik kedua guru tersebut.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati, juga bagi masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Pras, sapaan akrab Prasetyo.
Ia menegaskan, profesi guru perlu dilindungi karena memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati dan kita lindungi. Jika ada masalah atau dinamika, kita cari penyelesaian yang baik,” katanya.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025. Keduanya diberhentikan setelah melakukan pungutan Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018, yang hasilnya digunakan untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji hingga sepuluh bulan.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi dan berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun.
Perkara tersebut menuai simpati dan sorotan publik. Banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru merupakan bentuk solidaritas untuk membantu sesama guru. (antara)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur