Buka konten ini
BATAM (BP) – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Iptu TSH, kini masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Mapolda Kepri. Ia menjadi satu dari delapan pelaku dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di kawasan Botania, Batam.
Selain Iptu TSH, tujuh anggota TNI yang terlibat juga tengah diperiksa oleh institusi mereka masing-masing. Mereka adalah Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Apalagi kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang mencatut nama institusi lain.
“Kami pastikan proses penyelidikan masih berlanjut. Yang bersangkutan masih menjalani patsus,” ujar Eddwi, Rabu (13/11).
Soal alasan Iptu TSH bersedia ikut melakukan pemerasan bersama tujuh oknum TNI, Eddwi menyebut hal itu masih didalami. Begitu pula dengan aliran dana yang diterimanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Iptu TSH disebut menerima bagian Rp40 juta dari total Rp300 juta hasil pemerasan terhadap korban berinisial BJ.
“Untuk motif dan penggunaan uangnya belum bisa disampaikan. Pengakuan sementara, yang bersangkutan mengaku diajak oleh rekan-rekannya,” tegas Eddwi.
Eddwi memastikan sanksi tegas menanti Iptu TSH. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga mencederai citra dan kehormatan Polri di mata masyarakat.
“Sanksi pasti sudah disiapkan. Nanti akan diputuskan melalui sidang kode etik,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah anggota Polda Kepri turut menyesalkan tindakan Iptu TSH yang dianggap merusak upaya institusi membangun kedekatan dengan masyarakat. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK