Buka konten ini
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut terdakwa Touzen dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Touzen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar di Batam.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11), setelah sempat ditunda sehari lantaran jaksa belum merampungkan surat tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
“Menyatakan terdakwa Touzen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arfian saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Touzen berperan aktif dalam distribusi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan cairan mengandung ketamin di Batam.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Namun, jaksa turut menimbang sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap, Touzen direkrut oleh seorang pria bernama Sultan di sebuah kedai kopi kawasan Nagoya pada Februari 2025. Awalnya, Sultan menawarkan pekerjaan ringan sebagai pengantar kopi, namun belakangan mengajak Touzen mengedarkan narkotika cair yang dikemas menyerupai liquid vape.
“Sultan memberi perintah mengantar lima botol liquid vape kepada pembeli, satu botol dihargai Rp1,5 juta,” ungkap Touzen di depan majelis hakim.
Untuk memperlancar aksinya, Sultan bahkan memberikan uang Rp30 juta kepada Touzen guna menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence, yang kemudian dijadikan tempat penyimpanan dan pemilahan barang sebelum diedarkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Touzen dan Sultan bersekongkol mengedarkan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, serta ketamin cair dan serbuk yang dikenal dengan sebutan Happy Water.
Touzen akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen tempatnya tinggal. Dari lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, 80 butir pil hijau.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum Touzen, Jefri Wahyudi, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Minggu depan kami akan ajukan pledoi,” ujarnya singkat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum perkara ini memasuki tahap putusan. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK